Jaringan Islam Anti Diskriminasi [JIAD] Jawa Timur

March 13, 2007

Korban Diskriminasi Bergabung dalam SiKAD

Filed under: Uncategorized

http://www.surabayapost.info/detail.php?cat=3&id=48127

Sejumlah warga etnis Tionghoa yang menjadi korban diskriminasi pelayanan publik dan hak-hak
sipil membentuk wadah Solidaritas Korban Diskriminasi (SiKad). Mereka berkumpul di rumah
Biao Wan Jl Jepara I/3, Sabtu (9/9) malam, guna merumuskan sifat dan langkah ke depan lembaga
tadi.

Sebagian besar yang berkumpul para korban diskriminasi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Surabaya. Selain itu ada dua aktivis JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi),
Amin Hasan dan Akhol, mewakili Kordinator Presidium JIAD, Ahmad Rubaidi MA, yang berhalangan
hadir.Menurut Biao Wan, selain persiapan pembentukan SiKad, serta menentukan sikap dan
langkah selanjutnya, ia juga menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, dan beberapa
hal yang sudah dapat diselesaikan. “Untuk selanjutnya terserah pada mereka untuk membiayai
dirinya sendiri. Karena operasional perjuangan hak-hak sipil membutuhkan biaya,” ujarnya. Biaya
yang dimaksud antara lain untuk berkirim surat,biaya perjalanan ke Jakarta, biaya gugatan ke
pengadilan, dan lainnya.Dikatakan Biao Wan, SiKad ada untuk warga Surabaya semuanya, para
warga yang bermasalah. Pihaknya berusaha membantu advokasi masalah identitas diri, dalam bidang
dokumen, terkait dengan hak-hak sipilnya. Nantinya SiKad tak hanya menangani masalah diskriminasi di
kalangan etnis Tionghoa, tetapi menangani semua kasus yang berkaitan dengan masalah pelayanan
publik, masalah identitas diri maupun kewarganegaraan.“Siapa pun yang datang,
kami akan berudaha membantu,” ujarnya.Amin Hasan yang didampingi Akhol
dari JIAD mengatakan, dalam pendampingan JIAD tentang persoalan-persoalan diskriminasi di
Surabaya, ada fenomena gunung es yang belum tersentuh, yakni persoalan diskriminasi pelayanan
publik dalam konteks kependudukan. “Kebetulan yang dialami warga etnis Tionghoa di Surabaya relatif
besar,” ujarnya. Diharapkan dengan pembentukan SiKad, gunung es permasalahan diskriminasi
pelayanan bisa dicairkan. Menurut Amin, perjuangan anti diskriminasi kalau dikerjakan
perseorangan sangat susah dan mahal. Gebrakan awal harus dilakukan bersama. “Tidak semua etnis
Tionghoa itu kaya. Seperti Bu The Jam Hun sebagai SPG (Sales Promotion Girl). Gajinya cuma Rp 500
ribu. JIAD rangkul untuk proses penyadaran, agar sadar tentang hak dan kewajiban mereka,” ujarnya. (eru)

Posted by Aan Anshori (aan.anshori@gmail.com)

Susahnya Menjadi WNI di Surabaya (by Nina Susilo)

Filed under: Uncategorized

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/20/Politikhukum/2955489.htm

Liauw Djai Ming (59) kini tidak pernah pergi jauh dari rumahnya di Jalan Tambaksegaram, Surabaya. Djai Ming takut keluar rumah karena khawatir ada razia kartu tanda penduduk.

Meskipun lahir dan tumbuh besar di Surabaya, Djai Ming tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga. Setelah 57 tahun tinggal di Indonesia, Djai Ming masih dianggap warga negara asing.

Hal sama dirasakan Lim Djai Ling (29). Djai Ling hanya memiliki akta kelahiran dan surat tanda melapor diri (STMD). Padahal, orangtua Djai Ling yang saat ini berusia lebih dari 50 tahun lahir dan besar di Surabaya.

Karena tidak memiliki kartu keluarga dan KTP, lulusan SMEA ini mengalami kesulitan saat melamar pekerjaan. "Akhirnya saya mendapat kerja dengan bantuan teman. Tapi, kalau disuruh atasan ke kantor atau ke bank yang memerlukan KTP jadi tidak bisa," katanya.

Lebih parah lagi, Djai Ling saat ini tidak juga bisa menikah dengan lelaki pilihannya. Petugas catatan sipil menolak berkas yang diajukan Djai Ling dan pasangannya, Hary. Padahal, Hary sudah terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Saat mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga ke kelurahan maupun ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, Djai Ling kembali ditolak. Untuk memproses kartu keluarganya, Djai Ling harus memiliki kartu izin tinggal tetap (kitap). Membuat kitap berarti harus dilakukan di kantor imigrasi.

"Di kantor imigrasi, saya disuruh ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Jalan Kayun. Di sana saya diberi tahu kalau mau cepat, surat harus dikirimkan ke Jakarta. Sampai sekarang saya masih menunggu jawaban dari Jakarta," tutur Djai Ling.

Untuk setiap kitap yang dibuat, setahu Djai Ling, biayanya berkisar Rp 2 juta. Padahal, saat mengajukan kitap, Djai Ling harus mengajukan kitap untuk tiga orang, yakni ibunya Tan Siu Ke, adiknya Lim Hai Liong, dan Djai ling sendiri. Berarti, Djai Ling harus menyiapkan uang sekitar Rp 6 juta. Padahal, gajinya per bulan tidak mencapai Rp 1 juta. Djai Ling juga masih harus membiayai hidup ibunya.

Ong Giok Bie (48), warga Krembangan Baru, Surabaya, juga tidak memiliki KTP dan kartu keluarga sampai sekarang. Padahal, sejak tahun 1996 Giok Bie sudah mengajukan pengurusan kartu keluarga dan KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selalu menolak pengajuan Giok Bie dengan alasan tidak ada bukti dan catatan yang menguatkan bahwa Giok Bie adalah WNI.

"Saya malah dimintai ijazah. Lha, saya tidak sekolah. Saya pribumi asli, cuma namanya saja yang China," katanya dengan sedih. Lali, ibu kandung Giok Bie, keturunan Jawa. Petugas catatan sipil juga meminta surat-surat identitas dari orangtua dan delapan saudara Giok Bie lainnya.

Pada 23 Agustus 2006, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya melalui Kecamatan Krembangan secara tegas menolak permohonan Giok Bie tanpa dasar. Sampai saat ini Giok Bie pun ketakutan untuk keluar rumah.

Djai Ling, Giok Bie, dan Djai Ming hanya tiga contoh warga keturunan Tionghoa yang saat ini kesulitan mendapatkan kartu identitas. Meskipun melengkapi dokumen yang diperlukan, proses pengajuan dokumen selalu dipersulit. Ujung-ujungnya, petugas selalu meminta biaya besar.

Sebaliknya, kemampuan ekonomi ketiga orang tersebut sangat terbatas. Giok Bie hanya berjualan kue di sekitar rumahnya, sedangkan Djai Ling hanya karyawan sebuah perusahaan swasta di daerah Pasar Kembang. Adapun Djai Ming saat ini tidak mempunyai pekerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, warga yang telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut dapat mengajukan pewarganegaraan. Persyaratannya hanya sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, kewarganegaraan Indonesia tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan, dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Dalam perundang-undangan itu disebutkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tak berlaku lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya Kusnowihardjo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2006, siapa pun yang lahir di Indonesia mendapat kewarganegaraan Indonesia. "Tapi, undang-undang tidak berlaku surut," katanya.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Prof Dr Eko Sugitario mengatakan, alasan-alasan itu hanya dicari-cari. Untuk mendaftarkan diri sebagai WNI seharusnya tinggal melapor ke Kantor Imigrasi dan pada akta kelahiran ditambahkan catatan ’Berdasarkan keputusan nomor sekian, yang bersangkutan menjadi WNI’.

"Tidak perlu pakai kitap. Itu aturan penjajah yang tidak perlu digunakan lagi," kata Eko.

Pada tingkatan regulasi, menurut aktivis Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Akhol Firdaus, masalah diskriminasi sudah teratasi. Kenyataannya, masalah ini sangat dekat dengan urusan komersialisasi. Karena berkaitan dengan uang, bentuk dan jumlah diskriminasi ini sangat beragam.

"Masalah ini menonjol pada keturunan Tionghoa karena sampai saat ini mereka masih dianggap kalangan berkemampuan ekonomi baik. Padahal, nyatanya tidak demikian," kata aktivis JIAD lain, Amin Hasan. Kini, JIAD mendampingi korban-korban diskriminasi yang bergabung dalam Solidaritas Korban Diskriminasi.

Masalah ini seperti gunung es. Tidak hanya tiga orang itu yang sesungguhnya menjadi korban, tetapi banyak pula warga lain yang saat ini belum mendapat pengakuan kewarganegaraan. Terkadang masalah ini hanya diselesaikan melalui lobi-lobi pribadi yang tidak menuntaskan akar permasalahannya.

Dihubungi terpisah, mantan anggota Panitia Khusus RUU Kewarganegaraan Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan masih terjadinya kasus tersebut.

"Problem sekarang itu adalah birokrasi. Mereka yang di garis depan ini banyak yang belum paham atau ujung-ujungnya duit," kata Lukman (F-PP, Jawa Tengah VI) ketika dikonfirmasi Kompas.

Menurut Lukman, pelaksanaan UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan memang masih harus dilengkapi dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Tapi, pada intinya, semangat dari UU No 12/2006 adalah mempermudah dan melindungi hak-hak warga negara, bukan mempersulit.

Lukman menegaskan bahwa semua orang yang lahir di Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara lain otomatis adalah warga negara Indonesia. Hal itu dapat dibuktikan dengan akta lahir.

"Surat bukti kewarganegaraan RI sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

UU Kewarganegaraan pun tidak membedakan kapan akta lahir itu didapatkan, apakah sebelum atau sesudah UU ini disahkan. Karena itu, Djai Ling yang memiliki akta lahir seharusnya dianggap sebagai WNI.

"Semangat UU Kewarganegaraan yang baru adalah mempermudah dan memberi perlindungan, bukan mempersulit," kata Lukman.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, di Jakarta pun praktik-praktik diskriminatif pada WNI keturunan Tionghoa masih terjadi kendati UU Kewarganegaraan baru telah diberlakukan.

Saat mengurus akta lahir, misalnya, pegawai di rumah sakit masih memberlakukan tarif berbeda antara warga keturunan dan asli. Biaya pengurusan akta untuk warga keturunan Rp 160.000, sedangkan pribumi Rp 100.000. Di Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat, petugas pun masih meminta SBKRI. Setelah ditanya bukankah ada UU Kewarganegaraan baru, dia kemudian hanya mensyaratkan ada akta lahir. (Sutta Dharmasaputra)

Posted by Aan Anshori (aan.anshori@gmail.com)

Warga Tionghoa Bentuk Sikad, Advokasi Soal Catatan Sipil

Filed under: Uncategorized

Warga keturunan Tionghoa yang punya persoalan dengan catatan sipil, sepakat mendirikan lembaga untuk mewadahi aspirasi mereka serta warga senasib.

Surabaya-Surya.Warga keturunan Tionghoa yang punya persoalan dengan catatan sipil, sepakat mendirikan lembaga untuk mewadahi aspirasi mereka serta warga senasib. Lembaga itu diberi nama Solidaritas Korban Diskriminasi (Sikad) dan bakal dideklarasikan pada 27 September 2006 mendatang. Ide membentuk organisasi antidiskriminasi muncul di Jl Jepara I, rumah aktivis hak sipil, Biao Wan. Di rumah itu, biasanya puluhan warga Tionghoa yang bermasalah dengan catatan sipil mencoba mencari pemecahan masalahnya.

"Lembaga ini berdiri juga berkat dukungan teman-teman Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD). JIAD melihat saya hanya berjuang sendiri, kemudian mereka mengusulkan membentuk lembaga yang kami beri nama Sikad," tutur Biao Wan yang ditunjuk sebagai Ketua Sikad, ketika ditemui di rumahnya JL Jepara I, Sabtu (9/9). Kata Biao Wan, Sikad tidak cuma mengurusi persoalan warga Tionghoa, tetapi juga warga etnis lain.

"Kami mengharap dengan bergabung dalam lembaga ini permasalahan saya bisa segera selesai," ujar Bendahara II Sikad, Lim Djia Ling, yang terpaksa tak bisa menikah karena pengurusan kewarganegaraannya dipersulit.

Sabtu (9/9) malam, puluhan warga Tionghoa kembali berkumpul di rumah Biao Wan. Di antaranya Ong Giok Bie (warga Krembangan Baru), Pok Tjie Ing (warga Krembangan Bakti), The Jam Hun (Krembangan Baru) yang juga bendahara Sikad, Tjahyadi Agus Dwi Wantoro warga Magelang yang sedang mengurus pindah tempat di Surabaya serta Liauw Djai Ming warga Tambak Segaran yang sampai sekarang belum punya dokumen identitas diri. Bahkan pertemuan itu juga dihadiri dua aktivis Jiad, Amin dan Akhul. Mereka mematangkan rencana pembentukan Sikad. Pendeta Petrus dari Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, Jl Simolangit, yang juga anggota Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) sangat mendukung pendirian lembaga tersebut. "Saya memberi dukungan (Pendirian lembaga ini)," ujar Pdt Petrus yang kebetulan jemaatnya ada yang memiliki persoalan serupa.(jho)

http://www.surya.co.id/naskah.php?id=15608&rid=5

Posted by Aan Anshori (aan.anshori@gmail.com)

“Call Center” untuk Korban Diskriminasi

Filed under: Uncategorized

www.kompas.com/kompas-cetak/0610/09/jatim/57879.htm

Para korban diskriminasi kini dapat melaporkan masalahnya kepada 10 lembaga. Kesepuluh lembaga itu adalah Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Solidaritas Korban Disriminasi (SIKAD), Perhimpunan Indonesia Tionghoa Surabaya, INTI Jawa Timur, Badan Musyawarah Antargereja Gereja, Gereja Kristen Jawi Wetan, Gereja Kristen Indonesia, Keuskupan Surabaya, Majelis Buddhayana Indonesia, dan Majelis Konghucu Indonesia Surabaya. Penandatanganan nota kesepahaman mengenai call center ini dilakukan Sabtu (7/10) seusai seminar tentang "Peningkatan Kesadaran Korban Diskriminasi" dengan pembicara anggota Komisi A DPRD Surabaya Retna Wangsa Bawana, pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Prof Eko Sugitario, aktivis JIAD Akhol Firdaus, dan Ketua SIKAD Biao Wan. (INA)

March 8, 2007

NU Pergi Meninggalkan Desa [6-3-2007]

Filed under: Uncategorized

Oleh : NASRUL UMAM SYAFI’I/SYIRAH

http://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=643

Jombang- Nahdlatul Ulama, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, telah tercerabut dari akar historitasnya. Oreintasi yang bersifat pedesaan: pembelaan terhadap tani, dan kaum tertindas, telah beralih kewilayah perkotaan dan politik. Kedapan, perlu reorientasi.

 

Hal itu mengemuka dalam acara Rembug Bareng Telaah Kritis atas Peran NU terhadap Persoalan Sosial Bangsa yang diselenggarakan Jaringan NU Kultural (Janur) di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, dihadiri sekitar 80an orang dari mahasiswa dan LSM dari beberapa daerah, Selasa (06/03).

 

Hadir sebagai pembicara, KH. Slamet, Pengasuh Pondok Pesantren Kepuk Kembeng Peterongan Jombang Jawa Timur, mengatakan sekarang ini NU telah lupa dengan akar sejarah berdirinya. NU tidak lagi mampu berbicara soal kaum tertindas, sebaliknya malah beralih sibuk mengurusi dan terlibat aktif dalam percaturan politik praktis.

 

Sedangkan pembicara kedua, Gus Taufik Jalil, Suriah Pengurus Cabang (PC) NU Kab. Jombang pada kesempatan itu mengklarifikasi bahwa selama ini NU, khususnya NU Jombang, telah banyak berbuat untuk masyarakat. Tapi karena begitu kompleksnya persoalan yang diahadapi masyarakat, SDM yang ada dalam NU sendiri tak mampu menangganinya.   

 

Suara kritis juga disampaikan oleh peserta, diantaranya Zainul Hamdi, Jaringan Islam Anti Diskriminasi, menyampaikan NU dewasa ini telah gagal berkomunikasi, melakukan pendampingan dan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat desa. Kecenderungannya malah suka dengan urusan perkotaan.

 

Didalam forum itu juga disepakati bahwa ide tentang dar al-islam, negara Islam, bukanlah tujuan dari berdirinya Nahdlatul Ulama.[aan]

March 5, 2007

Term of Reference Workshop Evaluasi dan Konsolidasi Jaringan Islam Anti Diskriminasi

Filed under: Uncategorized

I. Latar Belakang

Dua tahun telah berjalan, mengiringi masa perjalanan JIAD. Berbagai macam persoalan yang mengusik ketentraman dalam bergaul secara sosial telah banyak di respon oleh JIAD. Bahkan secara khusus JIAD telah melakukan berbagai aktivitas advokasi dan pendampingan menyangkut problem-problem pengingkaran terhadap pluralitas, serta dominasi ruang oleh segelintir kelompok. Lebih dari itu, JIAD juga melakukan beragam aktivitas berupa gerakan sosial untuk menyoal berbagai bentuk kebijakan yang menjadi bagian dari praktek diskriminasi. Namun sebagai organisasi berjejaring, JIAD tampaknya belum cukup optimal untuk mendayagunakan seluruh potensi jaringannya demi mewujudkan visi strategis JIAD. Jika masa dua tahun yang lalu JIAD dengan gigih merumuskan basis gerakan sosial bersama, dan kemudian terlahirlah JIAD, kini masa dua tahun itu patut kiranya untuk dievaluasi kembali. Sebab secara faktual, JIAD dihadapkan dalam lintasan sejarah yang terus membentang dan dipenuhi dengan dinamika sosial. Berkenaan dengan hal itu, mesti menjadi kewajiban bersama bagi semua anggota JIAD untuk melihat kembali perjalanan JIAD ini. Workshop ini menjadi kesempatan emas dan ruang supremasi bagi seluruh anggota JIAD untuk menentukan kembali prioritas gerakan sosialnya. Workshop ini menjadi momentum reflektif bagi seluruh anggota, serta memberi warna yang signifikan bagi kelangsungan kerja jaringan. Beragam kejadian penting yang menyangkut masa depan hidup yang plural di Jatim berlalu lalang, melintas dalam perjalanan JIAD. Melalui Presidium JIAD, JIAD secara cepat dan tanggap juga ikut merespon dan memberi sikap atas berbegaia kejadian tersebut. Misalnya beberapa saat yang lalu, Presidium dan beberapa anggota JIAD terlibat secara aktif membangun jaringan yang lebih luas untuk merespon atas tindakantindakan seklelompok masyarakat yang mengatasnamakan agama tetapi memberikan ancaman terhadap kelompok masyarakat lainnya. JIAD menjadi bagian dari jaringan diatas untuk membuat kontrak sosial bersama untuk melawan segenap aktivitas yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap kelompok lainnya. Secara riil, JIAD, melalui jaringannya di Surabaya hampir tujuh bulan ini telah melakukan tugas-tugasnya dalam memberikan bantuan advokasi/ pendampingan terhadap warga negara Indonesia (keturunan Tionghoa) di Surabaya yang mengalami problem kependudukan dan administrasi. Namun harus dipahami bahwa kerja sosial yang dilakukan oleh anggota JIAD di Surabaya juga menjadi bagian dari kerja JIAD secara keseluruhan. Oleh karena itu, anggota-anggota JIAD yang tersebar luas di seluruh Jawa Timur memiliki tanggungjawab yang besar untuk mengoptimalkan kerja sosial tersebut. Melalui workshop ini, seluruh anggota JIAD diharapkan memberikan kontribusinya dalam mengoptimalisasi kerja advokasi yang sedang dilakukan oleh anggota-anggoat JIAD di Surabaya. Workshop ini diusulkan memang untuk meminta respon aktif anggota JIAD secara keseluruhan atas perjalanan proses pendampingan yang dilakukan oleh anggota JIAD di Surabaya. Walau begitu, workshop ini sangat terbuka untuk membicarakan berbagai kemungkinan support gerakan bagi kerja gerakan anggota JIAD secara keseluruhan. Melalui workhsop ini pula, Presidium JIAD yang bertugas menjalankan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan visi JIAD berkewajiban untuk memberikan progress reportnya kepada anggota JIAD. Memang, mandat yang diberikan anggota JIAD kepada Presidium JIAD tak akan lepas dari kekurangan dan kelemahan. Untuk itu, melalui workshop ini pula, Presidium JIAD mengharapkan masukan kontruktifnya agar berjalannya kerja gerakan JIAD kedepan dapat lebih bermakna.

II. Ouput

  1. Tersosialisasikannya program kepada seluruh anggota JIAD
  2. Terjadinya pemahaman secara komprehensif atas ide, tujuan dan sasaran program oleh para pelaksana program, khususnya, dan seluruh anggota JIAD pada umumnya. 
  3. Munculnya berbagai ide dan masukan yang kontributif bagi perencanaan dan strategi pelaksanaan program.
  4. Terciptanya sebuah forum konsolidasi anggota jaringan sebagai wahana mendorong terwujudnya visi dan misi organisasi JIAD 5. Pernyataan Sikap bersama JIAD

III. Sasaran

  1. Seluruh Anggota Jaringan Islam Anti Diskriminasi 
  2. Presidum Jaringan Islam Anti Diskriminasi

IV. Bentuk Kegiatan

Wokshop Konsolidasi dan Koordinasi Program Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD)

V. Waktu dan Tempat Kegiatan

Waktu Kegiatan: 6 – 7 Maret 2007 Tempat Kegiatan: Asrama KH. Arwani Kompleks Univ. Darul Ulum Jombang

VI. Agenda Pembahasan

  1. Progress report Presidium JIAD dan Anggota JIAD
  2. Perencanaan dan Strategi Support Program JIAD, khususnya program JIAD Surabaya dan Presidium JIAD.
  3. Perumusan sikap JIAD menyangkut isu-isu mutakhir yang berkembang, yang memerlukan respon cepat dari JIAD, khususnya isu yang menyangkut perkembangan pluralisme, dan anti diskriminasi di Jawa Timur (dalam bentuk press release)

VII. Pelaksana Kegiatan

Presidium JIAD Sekretariat Bersama: JL. Gayung Sari Barat VI Nomor 3 Telp. 031-8274323 email : jiad@telkom.net Kontak Person Paring Waluyo Utomo 08125296063 Aan Anshori 08155045039-03217191399

VIII. Jadwal Kegiatan

Terlampir

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Chris M