“Call Center” untuk Korban Diskriminasi
www.kompas.com/kompas-cetak/0610/09/jatim/57879.htm
Para korban diskriminasi kini dapat melaporkan masalahnya kepada 10 lembaga. Kesepuluh lembaga itu adalah Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Solidaritas Korban Disriminasi (SIKAD), Perhimpunan Indonesia Tionghoa Surabaya, INTI Jawa Timur, Badan Musyawarah Antargereja Gereja, Gereja Kristen Jawi Wetan, Gereja Kristen Indonesia, Keuskupan Surabaya, Majelis Buddhayana Indonesia, dan Majelis Konghucu Indonesia Surabaya. Penandatanganan nota kesepahaman mengenai call center ini dilakukan Sabtu (7/10) seusai seminar tentang "Peningkatan Kesadaran Korban Diskriminasi" dengan pembicara anggota Komisi A DPRD Surabaya Retna Wangsa Bawana, pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Prof Eko Sugitario, aktivis JIAD Akhol Firdaus, dan Ketua SIKAD Biao Wan. (INA)
