Jaringan Islam Anti Diskriminasi [JIAD] Jawa Timur

May 10, 2007

Siaran Press Terkait Diskriminasi Ditinjau dari Hukum Islam (Fiqh)

Filed under: Uncategorized

Diskriminasi dengan berbagai bentuknya, nampaknya, masih begitu kental dan mengemuka. Berdasarkan pengalaman Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, paling tidak ada dua bentuk diskriminasi yang berkembang subur, yaitu: regulasi atau perundang-undangan (kebijakan) dan akses pelayanan publik. Diskriminasi dalam bentuk regulasi ditunjukkan oleh masih adanya kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah yang secara tegas membatasi akses pemenuhan hak kewarganegaraan minoritas etnik. Disini, Negara secara langsung telah memberlakukan standar ganda, yang disatu sisi memberikan hak kewarganegaraan sepenuhnya kepada seseorang, namun pada saat yang sama membatasi perseorangan lainnya. Dalam bentuk akses pelayanan publik, diskriminasi cukup mengemuka yang ditunjukkan oleh masih kentalnya “komersialisasi” pelayanan untuk kepentingan “segelintir” aparat pemerintah. Selain itu, pembedaan persyaratan terhadap minoritas untuk mendapatkan akses pelayanan publik juga menjadi bagian nyata dari praktek diskriminasi yang melibatkan “segelintir” aparat pemerintah tersebut.
Dalam kasus diskriminasi di Kota Surabaya, catatan penting yang hendak dinyatakan oleh Jaringan Islam Anti-Diskriminasi adalah, dampak yang dirasakan langsung oleh para “korban” diskriminasi tersebut. Hak-hak mereka sebagai individu maupun “warganegara” praktis disingkirkan/tersingkirkan. Paling tidak, hak atas pemenuhan status sebagai warga Negara, hak berpolitik, hak sosial-ekonomi dan budaya terberangus oleh regulasi/kebijakan dan praktek diskriminasi oleh “pemerintah” itu. Selain itu, trauma dan ketakutan psikologis cukup kuat menghinggapi pada korban diskriminasi tersebut.
Pertama,  hilangnya atau tanpa status kewarganegaraan (stateless) adalah hak paling asasi yang masih begitu sulit didapatkan hingga kini.  Di Kota Surabaya, etsimasi JIAD meyakini banyak terdapat “ribuan” individu dari etnik minoritas yang sampai saat ini masih bertatus tanpa kewarganegaraan (stateless). Rumitnya persyaratan untuk mendapatkan status kewarganegaraan menjadi salah satu penyebab utamanya. Selain itu, praktek-praktek “pungli” atau “komersialisasi” dalam pemenuhan persyaratan itu pun juga masih dengan mudah ditemukan di Surabaya, meski terkadang sulit dibuktikan karena begitu rapinya mekanisme bekerjanya pungli tersebut.
Kedua, hilangnya hak-hak berpolitik secara normal adalah dampak yang juga kental di Kota Surabaya. Sudah pasti, para stateless sama sekali tidak memiliki hak politik sebagaimana warga lainnya. Salah satu bentuk nyata hilangnya hak berpolitik mereka adalah, hak pilih dalam momentum politik baik lokal maupun nasional. Selama puluhan tahun, sebagaian besar stateless sama sekali tidak memiliki hak ikut pemilu legislatif. Mereka juga tidak berkesempatan mengikuti momentum politik Pilpres/Wapres kemarin. Dapat dibayangkan, jika status kewarganegaraan mereka belum terpenuhi maka sepanjang hayatnya hak politik yang seharusnya melekat dalam diri mereka akan tetap terberangus/hilang.
Ketiga, hilangnya hak sosial ekonomi dan budaya ditunjukkan  oleh tidak adanya ruang bagi stateless untuk menunjukkan tradisi dan budaya mereka di ranah publik. Ini tentu sangat berbeda dengan kebanyakan warga negara yang begitu bebas mengekspresikan tradisi dan kebudayaan mereka. Akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana mestinya juga tersingkirkan. Temuan JIAD menunjukkan betapa sulitnya para stateless mendapatkan pekerjaan akibat tidak adanya dokumen kependudukan, yang seringkali menjadi salah satu syarat utama melamar pekerjaan.
Keempat,  hidup dan kehidupan yang penuh dengan bayang-bayang ketakutan juga sebagai dampak langsung regulasi dan praktek kebijakan diskriminatif di Kota Surabaya.  Pengakuan para stateless menegaskan, sebagaian dari mereka jarang berani keluar rumah karena takut terkena razia atau operasi kependudukan. Dan lebih menakutkan lagi bagi mereka, bayang-bayang deportasi jika tertangkap razia kependudukan tersebut karena statusnya yang stateless. Para stateless dari minoritas etnik Tionghoa, misalnya, tentu akan dianggap pendatang illegal yang harus dikembalikan ke Negara China. Pada saat yang sama, mereka sama sekali tidak mengenal Tiongkok karena memang lahir di Indonesia, hidup puluhan tahun di Indonesia, dan tidak memiliki satu keluarga pun di Negara tersebut.
Dalam konteks di atas, pada tanggal 7-8 Mei bertempat di kantor PWNU Jawa Timur,  Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur beserta Jaringan Call Center Diskriminasi Layanan Kependudukan dan Kewarganegaraan yang beranggotakan ; GKI Surabaya, Majelis Budayana Indonesia, GKJW MD Surabaya Barat, MAKIN Pak Kik Bio, MAKIN Boen Bio,  dan SiKAD, bekerjasama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur dan Yayasan TIFA, telah mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan diskriminasi secara umum maupun spesifik yang berkaitan dengan layanan publik kependudukan dan kewarganegaraan di kota Surabaya dalam perspektif fiqh.
Hasilnya, secara umum pemerintah tidak boleh/HARAM melakukan praktek diskriminasi karena hal itu bisa dikategorikan perbuatan dlolim dan penyalahgunaan kekuasaan (al juur). Termasuk didalamnya, pemerintah juga HARAM menelantarkan status kewarganegaraan seseorang karena dapat menyebabkan hilangnya hak-haknya sebagai warganegara.
Pada dasarnya, meski semua rakyat wajib mentaati semua peraturan pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Namun, jika ada peraturan atau kebijakan pemerintah yang diskriminatif maka bagi rakyat yang terdiskriminasi dan tidak mentaati aturan tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai tindakan melanggar hukum.,
Perlu dipahami bersama, bahwa posisi agama dalam hal ini justru mensyariatkan keadilan bagi seluruh umat manusia.
Surabaya, 8 Mei 2007
Kordinator Pelaksana Bahtsul Masail

Mashuri.

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL

LBM PWNU JATIM – Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) JATIM
TENTANG DISKRIMINASI

 

1.      (Soal): Bagaimana hukumnya bagi pemerintah melakukan diskriminasi baik ras/etnik, gender dan agama terhadap rakyatnya?.
(Jawab): Hukumnya (tidak boleh) haram karena diskriminasi merupakan perbuatan juur atau dhalim (menyalahgunakan  kekuasaan). Agama justru mensyariatkan keadilan bagi seluruh umat manusia.
Maraji’ no : 1               
المائدة : 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (8)
الفوائد الجنية ج 2 ص 123 تأليف : ابى الفيض محمد يأسين بن عيسى الفادانى المكى
(تصرف الامام ) اى الاعظم ومثله نوابه من قاض وغيره (على الرعية) المولى هو عليهم (منوط) مقترن جوازه (بألمصلحة)
( اى الاعظم) وهو السلطان او الملك او الخليفة وكذا رئيس الجمهورية
(قوله على الرعية) اسم للناس الذين تحت تدبير وسياسة الحاكم او الامير
(Kebijakan pemimpin) tertinggi dan juga pemimpin dibawahnya seperti Hakim dan lainnya (atas rakyat) pihak yang dikuasai (digantungkan) berbarengan (dengan kemaslahatan).
(Pemimpin tertinggi) yang maksud adalah sulthan, raja, khalifah dan presiden.
(Rakyat) nama bagi manusia yang berada dibawah wilayah kekuasaan hakim atau amir (kepala daerah).
(الإنسان الكامل ص : 133)
قال تعالى : وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين. (الأنبياء : 107) فهو صلى الله عليه وسلم رسول الرحمة الذي أرسله الله تعالى رحمة لجميع العالمين. رحمة للمؤمنين ورحمة للكافرين ورحمة للمنافقين ورحمة لجميع بنى الإنسان الرجال والنساء والصبيان ورحمة للطين والحيوان فهو رحمة عامة لجميع خلق الله تعالى.
Firman Allah (artinya) : “Dan aku tidak mengutus engkau kecuali sebagai rahmat bagi sluruh alam”. Nabi SAW adalah Rasul Pembawa rahmat yang diutus Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh alam, rahmat bagi orang mukmin, orang kafir, orang munafik, bagi seluruh umat manusia baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan juga rahmat bagi tanah dan hewan. Jadi beliau sebgai rhmat bagi seluruh makhluk Allah SWT.

 

2.      (Soal): Jika tidak boleh, apakah rakyat yang terdiskriminasi tersebut diperbolehkan tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah?.
(Jawab): Pada dasarnya, semua rakyat wajib mentaati semua peraturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Namun, jika ada peraturan atau kebijakan pemerintah yang diskriminatif maka bagi rakyat yang terdiskriminasi dan tidak mentaati aturan tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai tindakan melanggar hukum.

 

Maraji’ no : 2
يا أيها الذين آمنوااطيعوا الله  وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تاويلا (59)

مسند أحمد ج: 1 ص: 131

 حدثنا عبد الله ثنا عبيد الله بن عمر القواريري ثنا بن مهدي عن سفيان عن زبيد عن سعد بن عبيدة عن أبي عبد الرحمن السلمي عن على عن النبي  صلى الله عليه وسلم قال لا طاعة   لمخلوق  في معصية الله عز وجل
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Umar al-Qawaririy, menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi dari Sufyan, dari Zubaid, dari Sa’d bin Ubaidah, dari Abi Abdirahman al-Sulamiy, dari Ali, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tidak diperbolehkan taat bagi makhluk dalam maksiat terhadap Allah ‘Azza wa Jalla.

مصنف ابن أبي شيبة ج: 6 ص: 545

 حدثنا وكيع قال ثنا مبارك عن الحسن قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم لا طاعة   لمخلوق  في معصية الخالق

Telah menceritakan kepada kami Waki’ ia berkata menceritakan kepada kami Mubarak darai Hasan ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tidak boleh taat bagi makhluk dalam maksiat terhadap Al-Khaliq.

سنن الترمذي ج: 4 ص: 209

حدثنا قتيبة حدثنا الليث عن عبيد الله بن عمر عن نافع عن بن عمر قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم والطاعة على المرء المسلم فيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية فلا سمع عليه ولا طاعة

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, menceritakan kepada kami al-Laits dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi’ dari Ibni Umar ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Ketaatan adalah wajib atas seorang muslim dalam hal yang ia suka atau tidak suka selama ia tidak diperintah maksiat, dan jika ia diperintah maksiat maka tidak boleh mendengar dan taat”. 

تحفة الأحوذي ج: 5 ص: 298

باب ما جاء لا طاعة المخلوق في معصية الخالق    قوله الأولى الأمر بإجابة أقوالهم والطاعة لأوامرهم وأفعالهم على المرء المسلم أي حق وواجب عليه فيما أحب وكره أي فيما وافق غرضه أو خالفه ما لم يؤمر أي المسلم من قبل الامام بمعصية أي بمعصية الله فإن أمر بضم الهمزة فلا سمع عليه ولا طاعة تجب بل يحرم إذا لا طاعة   لمخلوق  في معصية الخالق
التشريع الجنانى الإسلامى لعبد القادر عودة الجزء الثانى ص:675
ومن امتنع عن طاعة الإمام فقد امتنع عن الحق الذى وجب عليه وهكذا ولكم من المتفق عليه  أن الإمتناع عن الطاعة فى معصية ليس بغيا وإنما هو واجب على كل مسلم لأن الطاعة لم تفرض إلا فى معروف ولا تجوز فى معصية

3.      (Soal): Apa hukumnya bagi pemerintah yang diskriminatif sehingga menyebabkan  status kewarganegaraan seseorang menjadi terlantar?.

(Jawab): Haram karena penelantaran terhadap status kewarganegaraan seseorang oleh pemerintah dapat menyebabkan hilangnya hak-hak sebagai warganegara

Maraji’ no : 3

الفقه الإسلامي وأدلته ج 6 ص 719
العدل مع الاقليات الدينية و السياسية نخصص هذا المطلب للرد على دعاوي القئلين بعدم إمكان الحكم بتشريع الإسلام حماية للأقليات مع أن الإسلام في ضمانه حقوق هؤلاء واضح صريح متسامح أحيانا أكثر مما يجب واقعيا. فهم مع المسلمين سواء فى الحقوق ولا يلتزمون بكل الواجبات ويتركون وما يدينون ولهم حرية فى ممارسة شعائر دينهم ويمتنعوا  إكراه أحد منهم على الإسلام ولا يجوز الإعتداء على أشخاصهم و أموالهم و أعراضهم ومعابدهم قال ص م ألا من ظلم معاهدا او نقصه حقه أو كلفه فوق طاقته او أخذ منه  شئا بغير طيب نفس فأنا خصمه يوم القيامة , من أذى ذميا فأنا خصمه ومن كنت خصمه خصمته يوم القيامة,

4.      (Soal): Bagaimana tanggung jawab masyarakat dalam upaya penghapusan kebijakan dan praktek diskriminasi yang dilakukan pemerintah?.

(Jawab): Masyarakat wajib melakukan amar makruf nahi munkar ketika melihat kebijakan dan praktek diskriminasi yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Maraji’ no : 4
ال عمران :104
ولتكن منكم  أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون
بغية المسترشدين ، ص : 251، مانصه :
وَلَهُ دَرَجَتَانِ . التَعْرِيفُ ثُمَّ الوَعْظُ بِالكَلامِ اللَّطِيفِ ثُمَّ السَّبُّ وَالتَعْنِيفُ ثمَّ المَنْعُ بِالقَهْرِ ، وَالأوَّلانِ يَعُمَّانِ سَائِرَ المُسْلِمِينَ وَالأخِيرَانِ مَخْصُوصَانِ بِوُلاةِ الأمُورِ اهـ.

Amar ma’ruf nahi munkar ada dua tingkatan yaitu ta’rif (menyadarkan), kemudian menasihati dengan tutur kata yang baik, kemudian dengan kata-kata yang keras dan kemudian melarang dengan tegas. Dua yang pertama berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin dan dua yang akhir tertentu bagi pemegang kekuasaan.

Peserta Bahtsul Masail Anti Diskriminasi

No

Nama Partisipan
Lembaga
1.
KH.Drs. Mustain Syafi’i
PP. Tebuireng Jombang
2
KH.Dr.Imam Ghazali Said,M.A
PP Annur Surabaya
3
Gus Moh Ma’ruf
LBM PCNU Surabaya
4
KH. Wazir Ali ,M.Ag
PP. Denanyar Jombang
5
KH. Imam Nakhoi
LK MUI Situbondo
6
Dr. Maftuhin Rasmani
JIAD
7
Gus Aminoto Sa’doellah
PP. Sendang Senori Tuban
8
Gus Aang Baihaqi
PP. Al Amin Sooko Mojokerto
9
KH. Syafruddin
PWNU
10
KH. Ahmad Asyhar
PWNU
11
KH. Imam Syuhada;
LBM NU Jatim
12
KH. Romadlon Chotib
LBM NU Jatim
13
KH. Miftahul Ahyar
PWNU
14
Gus Mashuri
JIAD
15
Aan Anshori
JIAD
16
Gus Murdianto an Nawie
JIAD
17
Renata Arianingtyas
Yayasan TIFA

May 2, 2007

Siaran Pers ‘PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA SURABAYA”

Filed under: Uncategorized

Siaran Pers

JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI

Nomor : 01/SK/JIAD/2007

 

Tentang

PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA SURABAYA

 

Bahwa praktek diskriminasi yang berlatar belakang etnis, khususnya yang dialami oleh warga etnis Tionghoa dalam praktek pelayanan publik di Kota Surabaya, sampat saat ini masih banyak terjadi. Diskriminasi tersebut dialami terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan (pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dll) dan pengurusan pewarganegaraan/naturalisasi.

Akibatnya, hak-hak mereka sebagai individu maupun “warganegara” praktis disingkirkan/tersingkirkan. Paling tidak, hak atas pemenuhan status sebagai warga Negara, hak berpolitik, hak sosial-ekonomi dan budaya terberangus oleh regulasi/kebijakan dan praktek diskriminasi oleh “pemerintah” itu. Selain itu, trauma dan ketakutan psikologis cukup kuat menghinggapi pada korban diskriminasi tersebut.

Merespon hal tersebut, JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI (Selanjutnya disebut Jaringan), sebuah jaringan berbagai lembaga yang memberi perhatian tentang persoalan diskriminasi, berniat untuk melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan utama untuk : meminta perhatian para pengambil kebijakan, membangun solidaritas sesama korban dan mencari fatwa hukum Islam atas persoalan diskriminasi dimaksud.

Kegiatan yang akan dilakukan oleh Jaringan adalah sebagai berikut :

Pekan Pengaduan Korban Diskriminasi

Pekan pengaduan ini merupakan serangkaian kegiatan berupa penyediaan layanan pengaduan, konsultasi dan pendokumentasian praktek diskriminasi yang akan berlangsung pada tanggal 1 Mei s/d 4 Mei 2007, dengan lokasi sebagai berikut :

1 Mei 2007 di Dispendukcapil Surabaya (Jl. Manyar, belakang SAMSAT)

2 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Jawa Timur ( Jl. Kayun)

3 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Waru

4 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Perak

Para korban diskriminasi akan diberi kesempatan untuk mengadukan segala praktek diskriminasi yang dialaminya kepada petugas Pekan Pengaduan yang akan mendatangi lokasi dimaksud diatas.

Kongres Korban

Kongres Korban dimaksudkan sebagai sarana bagi para korban untuk membangun dan memperkuat solidaritas korban guna mendesakkan segala hak dan kepentingannya.

Kongres ini (rencananya) akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Mei 2007 bertempat di kantor PWNU, Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Jaringan berharap agar kegiatan ini dapat diikuti oleh para korban praktek diskriminasi.

Batsul Masail Anti Diskriminasi.

Batsul Masail merupakan mekanisme penemuan fatwa hukum Islam yang lazim dilakukan dalam tradisi Nahdlatul Ulama.

Melalui kegiatan ini, Jaringan akan meminta fatwa hukum Islam dari para ulama atas berbagai praktek diskriminasi yang terjadi. Fatwa yang diharapkan muncul dari kegiatan ini diharapkan dalam menjadi salah satu dasar argumen bagi para korban untuk menolak praktek diskriminasi yang acap kali masih terjadi.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa, 7 s/d 8 Mei 2007 bertempat di kantor PWNU,Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Dalam rencana, kegiatan ini akan dibuka oleh Ketua PWNU KH Ali Machsan Moesa.

 

Secara keseluruhan, melalui serangkaian kegiatan ini, Jaringan berharap ada perhatian dan kemauan pemerintah untuk menggunakan segala kewenangan yang ada padanya untuk menghapus segala praktek diskriminasi yang sampai saat ini masih sering terjadi.

 

Surabaya, 30 April 2007

 

JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI

JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi), Perkumpulan Indonesia Tionghoa (INTI) Jawa Timur & Surabaya, GKI (Gereja Kristen Indonesia), MAKIN BOEN BIO Sby, Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Surabaya, Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) MD Surabaya Timur I, MAKIN PAK KIK BIO, Solidaritas Korban Anti Diskriminasi (SiKaD)

 

Sekretariat :

Jl. Gayungsari Barat VI No. 3, Surabaya

Telp (031) 8274323

 

Contak persons :

Akhol (JIAD)               081330009894

William (INTI)              08155062971

Pdt. Simon (GKI)         08123519963

Bahtsul Masail Anti Diskriminasi

Filed under: Uncategorized

TERM OF REFFERENCE

(TOR)

BAHTSUL MASA’IL ANTI DISKRIMINASI

JARINGAN ISLAM ANTI DISKRIMINASI (JIAD)

JAWA TIMUR

DASAR PEMIKIRAN

Bahstul masa’il—-yang secara literal memiliki makna dasar  pembahasan beberapa masalah, merupakan forum diskusi keagamaan terfokus yang cukup popular di lingkungan pesantren, nahdliyin dan Nahdlatul Ulama (NU). Didalam forum itu, berbagai pihak yang terlibat—-yang popular dengan istilah musyawirin, merespon dan memberikan solusi atas problem-problem sosial, ekonomi, politik, dan budaya kontemporer dan aktual ditengah kehidupan masyarakat,  sekaligus, membutuhkan penyelesaian berdasar religiousitas Islam.<supportFootnotes]—>[1]

Masalah-masalah yang dibawa kedalam forum bahstul masa’il seringkali bersifat debatable dan belum ada hukum yang mampu memberikan kepastian jawaban. Disini, bahstul masa’il sekaligus merepresentasikan media pemecahan kebuntuan hukum Islam akibat cepatnya perkembangan sosial kemasyarakat dan berdampak pada munculnya problem-problem kontemporer. Sementara, secara tekstual  problem-problem tersebut secara tekstual belum ada landasannya dalam al-Qur’an dan Hadist, ataupun mungkin saja diketemukan, tetapi pengungkapannya masih belum secara eksplisit.

Dalam tradisi pesantren dan NU, keputusan yang dihasilkan oleh forum bahstul masa’il  merupakan legal opinion atau fatwa otoritatif.<supportFootnotes]—>[2] Adalah penting dicatat bahwa, para pihak yang terlibat dalam bahstul masa’ail  berasal dari kyai-kyai NU berpengaruh atau paling tidak santri senior dari berbagai pesantren yang memiliki kapasitas otoritatif dibidang religiousitas Islam. Meski tidak memiliki kekuatan yudisial sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara, namun dalam sejarahnya fatwa NU yang dihasilkan justru diyakini lebih memiliki kekuatan efektif.<supportFootnotes]—>[3] Fatwa yang menetapkan pemberikan gelar waly al-amri al-dlaruri bi al-syaukah kepada Pemerintah pada tahun 1953, misalnya,   mendorong munculnya gerakan-gerakan jihad untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN

Berbagai kebijakan dan praktek diskriminasi dapat disebut sebagai salah satu manifest problem aktual yang hingga sekarang masih belum tersentuh oleh forum bahstul masa’il. Padahal, diskriminasi merupakan salah satu area of concerns yang cukup serius di dunia. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya konvensi internasional yang secara spesifik meneguhkan arti penting bukan hanya mendiskusikan, melainkan juga menyingkirkan kebijakan dan praktek diskriminasi itu. Beberapa konvensi internasional dapat disebutkan, misalnya, Deklarasi Badan Perserikatan Bangsa tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1963), Konvensi tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1969), dan Konvensi Internasional tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women 1979).

Dalam berbagai Konvensi Internasional diatas, diskriminasi menunjuk pada keseluruhan pemisahan (all distinctions), pengecualian (exclusion), pembatasan (limitation) atau pilihan (preference) yang berbasiskan pada ras, warna kulit (colour), gender, bahasa, agama, politik, asal usul Negara, kondisi sosial ekonomi atau berdasar pada latar latar belakang kelahiran seseorang. Dalam prakteknya, diskriminasi sangat mengemuka  di tanah air berkenaan dengan eksistensi dan keberlanjutan minoritas etnik, agama, para penyandang cacat, masyarakat miskin, dan begitu seterusnya. Yang cukup memprihatinkan, Negara justru menjadi bagian penting dari terjadinya segala bentuk dan praktek diskriminasi atas dasar etnik, agama, pertimbangan pisik seseorang maupuan status sosial ekonomi mereka. Pada saat yang sama, Negara melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 telah mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965).

Dari sinilah, bahstul masa’il yang secara spesifik mendiskusikan dan beristimbat hukum guna mencari penyelesaian hukum diskriminasi menjadi kebutuhan utama. Bahstul masa’il diharapkan dapat menghasilkan capaian-capaian penting:

Memberikan kepastian jawaban atas berbagai masalah-masalah kontekstual diskriminasi.

Menghasilkan keputusan fatwa tentang tugas dan tanggung jawab Negara terhadap penyelesaian berbagai bentuk dan praktek diskriminasi.

Selain itu, fatwa-fatwa yang dihasilkan dari forum tersebut akan dapat menjadi masukan berharga khususnya bagi Negara untuk menciptakan langkah dan tingkan afirmatif bagi penyelesaian problematika diskriminasi 

AGENDA PEMBAHASAN

Secara garis besar, bahstul masa’il direncanakan akan membahas masalah-masalah kontekstual (masa’il al-waqi’iyyah) yang berhubungan dengan masalah-masalah diskriminasi (lihat lampiran 1: Konsep Paper).

 

PELAKSANAAN BAHSTUL MASA’IL

Bahstul masa’il direncakan pelaksanaanya pada Senin – Selasa, tanggal 7-8 Mei 2007, bertempat di Kantor PWNU Jawa Timur Jalan Raya Darmo Surabaya (lihat lampiran 2: Jadwal Pelaksanaan).

 

PELAKSANA

Pelaksana kegiatan Bahstul Masa’il adalah Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur. Selain itu, Bahtsul Masa’il rencananya juga melibatkan secara aktif para pihak  sebagai berikut:

Dr. KH Ali Maschan Moesa, M.Si (Ketua PWNU Jawa Timur sebagai Key Note Speaker bahtsul masa’il).

Lajnah Bahstul Masa’il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur sebagai advisor kegiatan.

Kyai-kyai dan Santri Senior di wilayah Anggota Konsorsium JIAD Jawa Timur.

Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur.

LSM-LSM yang concern digerakan anti-diskriminasi (lihat lampiran 3: Partisipant Bahstul Masa’il).

 

PENUTUP

Demikian term of reference ini dibuat dan atas perhatian dan dukungan berbagai pihak diucapkan terima kasih.

 

 

Surabaya, 30 Mei 2007

Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD)

Jawa Timur

 

 

 

 

 

Mas Huri                                                                                             

Koordinator Kegiatan
<supportFootnotes]—>

<supportFootnotes]—>[1] Imam Ghazali Said, “Dokumentasi dan Dinamika Pemikiran Ulama Bermadzhab”, dalam LTN PWNU Jawa Timur, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), (Surabaya: Lajnah Ta’lif wa Nashr PWNU Jawa Timur, 2005),  hal. Xix.

<supportFootnotes]—>[2] Dalam tradisi Islam, fatwa dianggap menjadi salah satu varian dari upaya untuk menghasilkan keputusan hukum (ijtihad). Jika ijtiad menunjuk pada upaya menghasilkan keputusan hukum (istimbat al-ahkam) untuk masalah-masalah yang “ada” atau mungkin “ada”, namun fatwa  hanya hadir karena muncul problem-problem kontekstual yang secepatnya membutuhkan jabawan berperspektif religiousitas Islam. Abu Zahrah, Ilm al-Ushul Fiqh, (Beirut: Dar al-Fikr al-Araby, tt), hal. 401.

<supportFootnotes]—>[3] Martin mencatat, seringkali fatwa NU justru dijadikan sebagai jujugan oleh berbagai pihak khususnya masyarakat akar rumput maupun Negara yang membutuhkan sandaran hukum. Mereka lebih memegang fatwa NU daripada fatwa MUI, misalnya, karena percaya lebih independent terhadap pemerintah. Sementara, dihadapan pemerintah lembaga fatwa justru mendapatkan tekanan pemerintah. Dalam konteks ini, Martin menegaskan, lembaga fatwa “dari waktu ke waktu terus berada dalam tekanan serius pemerintah untuk mengeluarkan fatwa yang mendukung kebijakan-kebijakan penting (pemerintah)…”. Martin Van Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, (Yogjakarta: LKiS, 1994), hal. 211.

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Chris M