Bahtsul Masail Anti Diskriminasi
TERM OF REFFERENCE
(TOR)
BAHTSUL MASA’IL ANTI DISKRIMINASI
JARINGAN ISLAM ANTI DISKRIMINASI (JIAD)
JAWA TIMUR
DASAR PEMIKIRAN
Bahstul masa’il—-yang secara literal memiliki makna dasar pembahasan beberapa masalah, merupakan forum diskusi keagamaan terfokus yang cukup popular di lingkungan pesantren, nahdliyin dan Nahdlatul Ulama (NU). Didalam forum itu, berbagai pihak yang terlibat—-yang popular dengan istilah musyawirin, merespon dan memberikan solusi atas problem-problem sosial, ekonomi, politik, dan budaya kontemporer dan aktual ditengah kehidupan masyarakat, sekaligus, membutuhkan penyelesaian berdasar religiousitas Islam.<supportFootnotes]—>[1]
Masalah-masalah yang dibawa kedalam forum bahstul masa’il seringkali bersifat debatable dan belum ada hukum yang mampu memberikan kepastian jawaban. Disini, bahstul masa’il sekaligus merepresentasikan media pemecahan kebuntuan hukum Islam akibat cepatnya perkembangan sosial kemasyarakat dan berdampak pada munculnya problem-problem kontemporer. Sementara, secara tekstual problem-problem tersebut secara tekstual belum ada landasannya dalam al-Qur’an dan Hadist, ataupun mungkin saja diketemukan, tetapi pengungkapannya masih belum secara eksplisit.
Dalam tradisi pesantren dan NU, keputusan yang dihasilkan oleh forum bahstul masa’il merupakan legal opinion atau fatwa otoritatif.<supportFootnotes]—>[2] Adalah penting dicatat bahwa, para pihak yang terlibat dalam bahstul masa’ail berasal dari kyai-kyai NU berpengaruh atau paling tidak santri senior dari berbagai pesantren yang memiliki kapasitas otoritatif dibidang religiousitas Islam. Meski tidak memiliki kekuatan yudisial sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara, namun dalam sejarahnya fatwa NU yang dihasilkan justru diyakini lebih memiliki kekuatan efektif.<
supportFootnotes]—>[3] Fatwa yang menetapkan pemberikan gelar waly al-amri al-dlaruri bi al-syaukah kepada Pemerintah pada tahun 1953, misalnya, mendorong munculnya gerakan-gerakan jihad untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
Berbagai kebijakan dan praktek diskriminasi dapat disebut sebagai salah satu manifest problem aktual yang hingga sekarang masih belum tersentuh oleh forum bahstul masa’il. Padahal, diskriminasi merupakan salah satu area of concerns yang cukup serius di dunia. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya konvensi internasional yang secara spesifik meneguhkan arti penting bukan hanya mendiskusikan, melainkan juga menyingkirkan kebijakan dan praktek diskriminasi itu. Beberapa konvensi internasional dapat disebutkan, misalnya, Deklarasi Badan Perserikatan Bangsa tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1963), Konvensi tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1969), dan Konvensi Internasional tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women 1979).
Dalam berbagai Konvensi Internasional diatas, diskriminasi menunjuk pada keseluruhan pemisahan (all distinctions), pengecualian (exclusion), pembatasan (limitation) atau pilihan (preference) yang berbasiskan pada ras, warna kulit (colour), gender, bahasa, agama, politik, asal usul Negara, kondisi sosial ekonomi atau berdasar pada latar latar belakang kelahiran seseorang. Dalam prakteknya, diskriminasi sangat mengemuka di tanah air berkenaan dengan eksistensi dan keberlanjutan minoritas etnik, agama, para penyandang cacat, masyarakat miskin, dan begitu seterusnya. Yang cukup memprihatinkan, Negara justru menjadi bagian penting dari terjadinya segala bentuk dan praktek diskriminasi atas dasar etnik, agama, pertimbangan pisik seseorang maupuan status sosial ekonomi mereka. Pada saat yang sama, Negara melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 telah mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965).
Dari sinilah, bahstul masa’il yang secara spesifik mendiskusikan dan beristimbat hukum guna mencari penyelesaian hukum diskriminasi menjadi kebutuhan utama. Bahstul masa’il diharapkan dapat menghasilkan capaian-capaian penting:
Memberikan kepastian jawaban atas berbagai masalah-masalah kontekstual diskriminasi.
Menghasilkan keputusan fatwa tentang tugas dan tanggung jawab Negara terhadap penyelesaian berbagai bentuk dan praktek diskriminasi.
Selain itu, fatwa-fatwa yang dihasilkan dari forum tersebut akan dapat menjadi masukan berharga khususnya bagi Negara untuk menciptakan langkah dan tingkan afirmatif bagi penyelesaian problematika diskriminasi
AGENDA PEMBAHASAN
Secara garis besar, bahstul masa’il direncanakan akan membahas masalah-masalah kontekstual (masa’il al-waqi’iyyah) yang berhubungan dengan masalah-masalah diskriminasi (lihat lampiran 1: Konsep Paper).
PELAKSANAAN BAHSTUL MASA’IL
Bahstul masa’il direncakan pelaksanaanya pada Senin – Selasa, tanggal 7-8 Mei 2007, bertempat di Kantor PWNU Jawa Timur Jalan Raya Darmo Surabaya (lihat lampiran 2: Jadwal Pelaksanaan).
PELAKSANA
Pelaksana kegiatan Bahstul Masa’il adalah Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur. Selain itu, Bahtsul Masa’il rencananya juga melibatkan secara aktif para pihak sebagai berikut:
Dr. KH Ali Maschan Moesa, M.Si (Ketua PWNU Jawa Timur sebagai Key Note Speaker bahtsul masa’il).
Lajnah Bahstul Masa’il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur sebagai advisor kegiatan.
Kyai-kyai dan Santri Senior di wilayah Anggota Konsorsium JIAD Jawa Timur.
Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur.
LSM-LSM yang concern digerakan anti-diskriminasi (lihat lampiran 3: Partisipant Bahstul Masa’il).
PENUTUP
Demikian term of reference ini dibuat dan atas perhatian dan dukungan berbagai pihak diucapkan terima kasih.
Surabaya, 30 Mei 2007
Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD)
Jawa Timur
Mas Huri
Koordinator Kegiatan<supportFootnotes]—>[1] Imam Ghazali Said, “Dokumentasi dan Dinamika Pemikiran Ulama Bermadzhab”, dalam LTN PWNU Jawa Timur, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), (Surabaya: Lajnah Ta’lif wa Nashr PWNU Jawa Timur, 2005), hal. Xix.
<supportFootnotes]—>[2] Dalam tradisi Islam, fatwa dianggap menjadi salah satu varian dari upaya untuk menghasilkan keputusan hukum (ijtihad). Jika ijtiad menunjuk pada upaya menghasilkan keputusan hukum (istimbat al-ahkam) untuk masalah-masalah yang “ada” atau mungkin “ada”, namun fatwa hanya hadir karena muncul problem-problem kontekstual yang secepatnya membutuhkan jabawan berperspektif religiousitas Islam. Abu Zahrah, Ilm al-Ushul Fiqh, (Beirut: Dar al-Fikr al-Araby, tt), hal. 401.
<supportFootnotes]—>[3] Martin mencatat, seringkali fatwa NU justru dijadikan sebagai jujugan oleh berbagai pihak khususnya masyarakat akar rumput maupun Negara yang membutuhkan sandaran hukum. Mereka lebih memegang fatwa NU daripada fatwa MUI, misalnya, karena percaya lebih independent terhadap pemerintah. Sementara, dihadapan pemerintah lembaga fatwa justru mendapatkan tekanan pemerintah. Dalam konteks ini, Martin menegaskan, lembaga fatwa “dari waktu ke waktu terus berada dalam tekanan serius pemerintah untuk mengeluarkan fatwa yang mendukung kebijakan-kebijakan penting (pemerintah)…”. Martin Van Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, (Yogjakarta: LKiS, 1994), hal. 211.
