Jaringan Islam Anti Diskriminasi [JIAD] Jawa Timur

June 14, 2007

LBH Surabaya & Jaringan Islam Anti Diskriminasi Akan lakukan Uji Materiil Perda Surabaya 2/2007 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Filed under: Uncategorized

Siaran Pers LBH Surabaya Nomor : 132/SK/LBH/VI/2007 LBH Surabaya dan JIAD Akan Ajukan Permohonan Uji Materiil Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pada tanggal 10 Januari 2007, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut Perda 1/2007), yang berisi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penduduk untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengolahan dan pelayanan informasi serta biaya retribusi yang harus dikeluarkan oleh penduduk untuk mendapatkan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perda tersebut juga dilengkapi dengan ancaman pidana bagi penduduk yang tidak melaksanakannya. LBH Surabaya dan Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) telah membaca dengan seksama materi Perda tersebut serta membandingkannya dengan berbagai tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, utamanya tentang pendaftaran penduduk dan layanan sipil. Selanjutnya, LBH Surabaya dan JIAD berpandangan bahwa : 1. Peraturan Daerah Nomor 2/2007 telah mengancam hak atas kewarganegaraan, hak atas dokumen kependudukan dan hak untuk bebas bergerak dan berpindah. Perda tersebut juga telah merubah paradigma administrasi kependudukan dan catatan sipil yang seharusnya menjadi hak (rights) penduduk menjadi kewajiban (obligation/duty) yang harus dijalankan oleh penduduk. Perda nomor 2/2007 juga tidak memberi hak bagi penduduk untuk mengajukan keberatan atau gugatan atas kesalahan pelaksanaan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya dan tidak mengatur tentang hak penduduk untuk mendapat kompensasi atas kerugian yang dideritanya akibat kesalahan pemerintah kota dalam memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil. 2. Perda nomor 2 tahun 2007 tersebut juga telah menempatkan dirinya sebagai alat kontrol negara kepada penduduk/rakyat dan memaksakan “kesetiaan berlebihan” dari penduduknya. Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut telah memperluas otoritas negara pada satu sisi dan mempersempit hak-hak dan kebebasan sipil disisi lain. Hak atas kewarganegaraan, hak atas dokumen pribadi dan kebebasan untuk bergerak dan berpindah yang seharusnya menjadi hak yang harus dihormati, dijaga dan dijamin oleh negara, telah dibalik menjadi seperangkat kewajiban yang diperkuat dengan berbagai ancaman melalui sanksi administratif dan pidana. Negara (dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya) nampak begitu agresif memaksakan kontrolnya kepada penduduk. 3. Peraturan Daerah Nomor 2/2007 tidak mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan hukum yang berkembang ditengah masyarakat, terutama untuk merespon berbagai kondisi faktual masyarakat, seperti adanya fakta tentang banyaknya warga keturunan Tionghoa kelahiran Indonesia yang sampai saat ini tidak mempunyai dokumen kewarganegaraan apapun, baik yang terjadi sebagai akibat dari kebijakan dan praktek diskriminasi kependudukan yang dijalankan oleh pemerintah kolonial yang membagi penduduk dalam berbagai golongan penduduk dan diteruskan oleh pemerintah Republik Indonesia, maupun ketiadaan dokumen kependudukan sebagai akibat dari kemiskinan. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak warga –terutama- etnis Tionghoa yang telah tinggal, lahir dan menetap di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun, sampai saat ini masih belum diakui sebagai warga negara Indonesia. Berbagai aturan hukum kependudukan yang mensyaratkan adanya Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi kelompok ini merupakan sebuah ketidakmungkinan karena mereka juga tidak diakui sebagai warganegara di negara manapun. Akibatnya, mereka yang telah tinggal, lahir dan menetap serta bekerja di Indonesia dan telah merasa sebagai bagian tidak terpisahkan dari negara Indonesia, terpaksa menjadi warga yang tidak mempunyai status kewarganegaraan (stateless). Selain itu, kemiskinan juga mendorong banyaknya penduduk yang tidak mempunyai dokumen kependudukan. Praktek urbanisasi sebagai akibat dari penumpukan aset ekonomi di perkotaan telah mendorong banyak penduduk untuk berpindah dari desa ke kota. Kelompok masyarakat ini telah berpuluh-puluh tahun berpindah dan menetap di kota Surabaya. Berbagai dokumen kependudukan yang mereka punyai sebelumnya pun telah habis masa berlakunya, sementara mereka tidak dapat memperpanjangnya ditempat asal karena mereka sudah tidak diakui sebagai penduduk ditempat asalnya. Hal ini pada akhirnya memaksa mereka untuk hidup tanpa adanya dokumen kependudukan yang seharusnya menjadi hak mereka. Namun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tersebut tidak memberi peluang dan keistimewaan apapun terhadap kelompok demikian untuk dapat menikmati hak nya mendapatkan kartu identitas kependudukan dan catatan sipil. Padahal, pemerintah seharusnya memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok masyarakat dimaksud, sebagaimana pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” 4. Perda nomor 2/2007 tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan hukum diatasnya, yakni : a. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan b. Undang-Undangan nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan c. Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia d. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik e. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme f. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Sehubungan dengan hal tersebut diatas, LBH Surabaya dan JIAD akan segera mengajukan permohonan uji materiil atas perda nomor 2/2007. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1/2004 tentang Hak Uji Materiil, permohonan akan diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya, dalam jangka waktu 180 hari sejak peraturan tersebut ditetapkan. Jangka waktu 180 hari tersebut akan berakhir pada 18 Juli 2007. Demikian siaran pers ini dibuat. Surabaya, 07 Juni 2007 LBH Surabaya Kepala Bidang Operasional Athoillah, SH

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Chris M