Jaringan Islam Anti Diskriminasi [JIAD] Jawa Timur

June 14, 2007

LBH Surabaya & Jaringan Islam Anti Diskriminasi Akan lakukan Uji Materiil Perda Surabaya 2/2007 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Filed under: Uncategorized

Siaran Pers LBH Surabaya Nomor : 132/SK/LBH/VI/2007 LBH Surabaya dan JIAD Akan Ajukan Permohonan Uji Materiil Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pada tanggal 10 Januari 2007, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut Perda 1/2007), yang berisi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penduduk untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengolahan dan pelayanan informasi serta biaya retribusi yang harus dikeluarkan oleh penduduk untuk mendapatkan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perda tersebut juga dilengkapi dengan ancaman pidana bagi penduduk yang tidak melaksanakannya. LBH Surabaya dan Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) telah membaca dengan seksama materi Perda tersebut serta membandingkannya dengan berbagai tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, utamanya tentang pendaftaran penduduk dan layanan sipil. Selanjutnya, LBH Surabaya dan JIAD berpandangan bahwa : 1. Peraturan Daerah Nomor 2/2007 telah mengancam hak atas kewarganegaraan, hak atas dokumen kependudukan dan hak untuk bebas bergerak dan berpindah. Perda tersebut juga telah merubah paradigma administrasi kependudukan dan catatan sipil yang seharusnya menjadi hak (rights) penduduk menjadi kewajiban (obligation/duty) yang harus dijalankan oleh penduduk. Perda nomor 2/2007 juga tidak memberi hak bagi penduduk untuk mengajukan keberatan atau gugatan atas kesalahan pelaksanaan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya dan tidak mengatur tentang hak penduduk untuk mendapat kompensasi atas kerugian yang dideritanya akibat kesalahan pemerintah kota dalam memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil. 2. Perda nomor 2 tahun 2007 tersebut juga telah menempatkan dirinya sebagai alat kontrol negara kepada penduduk/rakyat dan memaksakan “kesetiaan berlebihan” dari penduduknya. Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut telah memperluas otoritas negara pada satu sisi dan mempersempit hak-hak dan kebebasan sipil disisi lain. Hak atas kewarganegaraan, hak atas dokumen pribadi dan kebebasan untuk bergerak dan berpindah yang seharusnya menjadi hak yang harus dihormati, dijaga dan dijamin oleh negara, telah dibalik menjadi seperangkat kewajiban yang diperkuat dengan berbagai ancaman melalui sanksi administratif dan pidana. Negara (dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya) nampak begitu agresif memaksakan kontrolnya kepada penduduk. 3. Peraturan Daerah Nomor 2/2007 tidak mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan hukum yang berkembang ditengah masyarakat, terutama untuk merespon berbagai kondisi faktual masyarakat, seperti adanya fakta tentang banyaknya warga keturunan Tionghoa kelahiran Indonesia yang sampai saat ini tidak mempunyai dokumen kewarganegaraan apapun, baik yang terjadi sebagai akibat dari kebijakan dan praktek diskriminasi kependudukan yang dijalankan oleh pemerintah kolonial yang membagi penduduk dalam berbagai golongan penduduk dan diteruskan oleh pemerintah Republik Indonesia, maupun ketiadaan dokumen kependudukan sebagai akibat dari kemiskinan. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak warga –terutama- etnis Tionghoa yang telah tinggal, lahir dan menetap di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun, sampai saat ini masih belum diakui sebagai warga negara Indonesia. Berbagai aturan hukum kependudukan yang mensyaratkan adanya Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi kelompok ini merupakan sebuah ketidakmungkinan karena mereka juga tidak diakui sebagai warganegara di negara manapun. Akibatnya, mereka yang telah tinggal, lahir dan menetap serta bekerja di Indonesia dan telah merasa sebagai bagian tidak terpisahkan dari negara Indonesia, terpaksa menjadi warga yang tidak mempunyai status kewarganegaraan (stateless). Selain itu, kemiskinan juga mendorong banyaknya penduduk yang tidak mempunyai dokumen kependudukan. Praktek urbanisasi sebagai akibat dari penumpukan aset ekonomi di perkotaan telah mendorong banyak penduduk untuk berpindah dari desa ke kota. Kelompok masyarakat ini telah berpuluh-puluh tahun berpindah dan menetap di kota Surabaya. Berbagai dokumen kependudukan yang mereka punyai sebelumnya pun telah habis masa berlakunya, sementara mereka tidak dapat memperpanjangnya ditempat asal karena mereka sudah tidak diakui sebagai penduduk ditempat asalnya. Hal ini pada akhirnya memaksa mereka untuk hidup tanpa adanya dokumen kependudukan yang seharusnya menjadi hak mereka. Namun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tersebut tidak memberi peluang dan keistimewaan apapun terhadap kelompok demikian untuk dapat menikmati hak nya mendapatkan kartu identitas kependudukan dan catatan sipil. Padahal, pemerintah seharusnya memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok masyarakat dimaksud, sebagaimana pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” 4. Perda nomor 2/2007 tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan hukum diatasnya, yakni : a. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan b. Undang-Undangan nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan c. Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia d. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik e. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme f. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Sehubungan dengan hal tersebut diatas, LBH Surabaya dan JIAD akan segera mengajukan permohonan uji materiil atas perda nomor 2/2007. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1/2004 tentang Hak Uji Materiil, permohonan akan diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya, dalam jangka waktu 180 hari sejak peraturan tersebut ditetapkan. Jangka waktu 180 hari tersebut akan berakhir pada 18 Juli 2007. Demikian siaran pers ini dibuat. Surabaya, 07 Juni 2007 LBH Surabaya Kepala Bidang Operasional Athoillah, SH

May 10, 2007

Siaran Press Terkait Diskriminasi Ditinjau dari Hukum Islam (Fiqh)

Filed under: Uncategorized

Diskriminasi dengan berbagai bentuknya, nampaknya, masih begitu kental dan mengemuka. Berdasarkan pengalaman Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, paling tidak ada dua bentuk diskriminasi yang berkembang subur, yaitu: regulasi atau perundang-undangan (kebijakan) dan akses pelayanan publik. Diskriminasi dalam bentuk regulasi ditunjukkan oleh masih adanya kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah yang secara tegas membatasi akses pemenuhan hak kewarganegaraan minoritas etnik. Disini, Negara secara langsung telah memberlakukan standar ganda, yang disatu sisi memberikan hak kewarganegaraan sepenuhnya kepada seseorang, namun pada saat yang sama membatasi perseorangan lainnya. Dalam bentuk akses pelayanan publik, diskriminasi cukup mengemuka yang ditunjukkan oleh masih kentalnya “komersialisasi” pelayanan untuk kepentingan “segelintir” aparat pemerintah. Selain itu, pembedaan persyaratan terhadap minoritas untuk mendapatkan akses pelayanan publik juga menjadi bagian nyata dari praktek diskriminasi yang melibatkan “segelintir” aparat pemerintah tersebut.
Dalam kasus diskriminasi di Kota Surabaya, catatan penting yang hendak dinyatakan oleh Jaringan Islam Anti-Diskriminasi adalah, dampak yang dirasakan langsung oleh para “korban” diskriminasi tersebut. Hak-hak mereka sebagai individu maupun “warganegara” praktis disingkirkan/tersingkirkan. Paling tidak, hak atas pemenuhan status sebagai warga Negara, hak berpolitik, hak sosial-ekonomi dan budaya terberangus oleh regulasi/kebijakan dan praktek diskriminasi oleh “pemerintah” itu. Selain itu, trauma dan ketakutan psikologis cukup kuat menghinggapi pada korban diskriminasi tersebut.
Pertama,  hilangnya atau tanpa status kewarganegaraan (stateless) adalah hak paling asasi yang masih begitu sulit didapatkan hingga kini.  Di Kota Surabaya, etsimasi JIAD meyakini banyak terdapat “ribuan” individu dari etnik minoritas yang sampai saat ini masih bertatus tanpa kewarganegaraan (stateless). Rumitnya persyaratan untuk mendapatkan status kewarganegaraan menjadi salah satu penyebab utamanya. Selain itu, praktek-praktek “pungli” atau “komersialisasi” dalam pemenuhan persyaratan itu pun juga masih dengan mudah ditemukan di Surabaya, meski terkadang sulit dibuktikan karena begitu rapinya mekanisme bekerjanya pungli tersebut.
Kedua, hilangnya hak-hak berpolitik secara normal adalah dampak yang juga kental di Kota Surabaya. Sudah pasti, para stateless sama sekali tidak memiliki hak politik sebagaimana warga lainnya. Salah satu bentuk nyata hilangnya hak berpolitik mereka adalah, hak pilih dalam momentum politik baik lokal maupun nasional. Selama puluhan tahun, sebagaian besar stateless sama sekali tidak memiliki hak ikut pemilu legislatif. Mereka juga tidak berkesempatan mengikuti momentum politik Pilpres/Wapres kemarin. Dapat dibayangkan, jika status kewarganegaraan mereka belum terpenuhi maka sepanjang hayatnya hak politik yang seharusnya melekat dalam diri mereka akan tetap terberangus/hilang.
Ketiga, hilangnya hak sosial ekonomi dan budaya ditunjukkan  oleh tidak adanya ruang bagi stateless untuk menunjukkan tradisi dan budaya mereka di ranah publik. Ini tentu sangat berbeda dengan kebanyakan warga negara yang begitu bebas mengekspresikan tradisi dan kebudayaan mereka. Akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana mestinya juga tersingkirkan. Temuan JIAD menunjukkan betapa sulitnya para stateless mendapatkan pekerjaan akibat tidak adanya dokumen kependudukan, yang seringkali menjadi salah satu syarat utama melamar pekerjaan.
Keempat,  hidup dan kehidupan yang penuh dengan bayang-bayang ketakutan juga sebagai dampak langsung regulasi dan praktek kebijakan diskriminatif di Kota Surabaya.  Pengakuan para stateless menegaskan, sebagaian dari mereka jarang berani keluar rumah karena takut terkena razia atau operasi kependudukan. Dan lebih menakutkan lagi bagi mereka, bayang-bayang deportasi jika tertangkap razia kependudukan tersebut karena statusnya yang stateless. Para stateless dari minoritas etnik Tionghoa, misalnya, tentu akan dianggap pendatang illegal yang harus dikembalikan ke Negara China. Pada saat yang sama, mereka sama sekali tidak mengenal Tiongkok karena memang lahir di Indonesia, hidup puluhan tahun di Indonesia, dan tidak memiliki satu keluarga pun di Negara tersebut.
Dalam konteks di atas, pada tanggal 7-8 Mei bertempat di kantor PWNU Jawa Timur,  Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur beserta Jaringan Call Center Diskriminasi Layanan Kependudukan dan Kewarganegaraan yang beranggotakan ; GKI Surabaya, Majelis Budayana Indonesia, GKJW MD Surabaya Barat, MAKIN Pak Kik Bio, MAKIN Boen Bio,  dan SiKAD, bekerjasama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur dan Yayasan TIFA, telah mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan diskriminasi secara umum maupun spesifik yang berkaitan dengan layanan publik kependudukan dan kewarganegaraan di kota Surabaya dalam perspektif fiqh.
Hasilnya, secara umum pemerintah tidak boleh/HARAM melakukan praktek diskriminasi karena hal itu bisa dikategorikan perbuatan dlolim dan penyalahgunaan kekuasaan (al juur). Termasuk didalamnya, pemerintah juga HARAM menelantarkan status kewarganegaraan seseorang karena dapat menyebabkan hilangnya hak-haknya sebagai warganegara.
Pada dasarnya, meski semua rakyat wajib mentaati semua peraturan pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Namun, jika ada peraturan atau kebijakan pemerintah yang diskriminatif maka bagi rakyat yang terdiskriminasi dan tidak mentaati aturan tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai tindakan melanggar hukum.,
Perlu dipahami bersama, bahwa posisi agama dalam hal ini justru mensyariatkan keadilan bagi seluruh umat manusia.
Surabaya, 8 Mei 2007
Kordinator Pelaksana Bahtsul Masail

Mashuri.

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL

LBM PWNU JATIM – Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) JATIM
TENTANG DISKRIMINASI

 

1.      (Soal): Bagaimana hukumnya bagi pemerintah melakukan diskriminasi baik ras/etnik, gender dan agama terhadap rakyatnya?.
(Jawab): Hukumnya (tidak boleh) haram karena diskriminasi merupakan perbuatan juur atau dhalim (menyalahgunakan  kekuasaan). Agama justru mensyariatkan keadilan bagi seluruh umat manusia.
Maraji’ no : 1               
المائدة : 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (8)
الفوائد الجنية ج 2 ص 123 تأليف : ابى الفيض محمد يأسين بن عيسى الفادانى المكى
(تصرف الامام ) اى الاعظم ومثله نوابه من قاض وغيره (على الرعية) المولى هو عليهم (منوط) مقترن جوازه (بألمصلحة)
( اى الاعظم) وهو السلطان او الملك او الخليفة وكذا رئيس الجمهورية
(قوله على الرعية) اسم للناس الذين تحت تدبير وسياسة الحاكم او الامير
(Kebijakan pemimpin) tertinggi dan juga pemimpin dibawahnya seperti Hakim dan lainnya (atas rakyat) pihak yang dikuasai (digantungkan) berbarengan (dengan kemaslahatan).
(Pemimpin tertinggi) yang maksud adalah sulthan, raja, khalifah dan presiden.
(Rakyat) nama bagi manusia yang berada dibawah wilayah kekuasaan hakim atau amir (kepala daerah).
(الإنسان الكامل ص : 133)
قال تعالى : وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين. (الأنبياء : 107) فهو صلى الله عليه وسلم رسول الرحمة الذي أرسله الله تعالى رحمة لجميع العالمين. رحمة للمؤمنين ورحمة للكافرين ورحمة للمنافقين ورحمة لجميع بنى الإنسان الرجال والنساء والصبيان ورحمة للطين والحيوان فهو رحمة عامة لجميع خلق الله تعالى.
Firman Allah (artinya) : “Dan aku tidak mengutus engkau kecuali sebagai rahmat bagi sluruh alam”. Nabi SAW adalah Rasul Pembawa rahmat yang diutus Allah SWT sebagai rahmat bagi seluruh alam, rahmat bagi orang mukmin, orang kafir, orang munafik, bagi seluruh umat manusia baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan juga rahmat bagi tanah dan hewan. Jadi beliau sebgai rhmat bagi seluruh makhluk Allah SWT.

 

2.      (Soal): Jika tidak boleh, apakah rakyat yang terdiskriminasi tersebut diperbolehkan tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah?.
(Jawab): Pada dasarnya, semua rakyat wajib mentaati semua peraturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Namun, jika ada peraturan atau kebijakan pemerintah yang diskriminatif maka bagi rakyat yang terdiskriminasi dan tidak mentaati aturan tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai tindakan melanggar hukum.

 

Maraji’ no : 2
يا أيها الذين آمنوااطيعوا الله  وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تاويلا (59)

مسند أحمد ج: 1 ص: 131

 حدثنا عبد الله ثنا عبيد الله بن عمر القواريري ثنا بن مهدي عن سفيان عن زبيد عن سعد بن عبيدة عن أبي عبد الرحمن السلمي عن على عن النبي  صلى الله عليه وسلم قال لا طاعة   لمخلوق  في معصية الله عز وجل
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Umar al-Qawaririy, menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi dari Sufyan, dari Zubaid, dari Sa’d bin Ubaidah, dari Abi Abdirahman al-Sulamiy, dari Ali, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tidak diperbolehkan taat bagi makhluk dalam maksiat terhadap Allah ‘Azza wa Jalla.

مصنف ابن أبي شيبة ج: 6 ص: 545

 حدثنا وكيع قال ثنا مبارك عن الحسن قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم لا طاعة   لمخلوق  في معصية الخالق

Telah menceritakan kepada kami Waki’ ia berkata menceritakan kepada kami Mubarak darai Hasan ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tidak boleh taat bagi makhluk dalam maksiat terhadap Al-Khaliq.

سنن الترمذي ج: 4 ص: 209

حدثنا قتيبة حدثنا الليث عن عبيد الله بن عمر عن نافع عن بن عمر قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم والطاعة على المرء المسلم فيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية فلا سمع عليه ولا طاعة

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, menceritakan kepada kami al-Laits dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi’ dari Ibni Umar ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Ketaatan adalah wajib atas seorang muslim dalam hal yang ia suka atau tidak suka selama ia tidak diperintah maksiat, dan jika ia diperintah maksiat maka tidak boleh mendengar dan taat”. 

تحفة الأحوذي ج: 5 ص: 298

باب ما جاء لا طاعة المخلوق في معصية الخالق    قوله الأولى الأمر بإجابة أقوالهم والطاعة لأوامرهم وأفعالهم على المرء المسلم أي حق وواجب عليه فيما أحب وكره أي فيما وافق غرضه أو خالفه ما لم يؤمر أي المسلم من قبل الامام بمعصية أي بمعصية الله فإن أمر بضم الهمزة فلا سمع عليه ولا طاعة تجب بل يحرم إذا لا طاعة   لمخلوق  في معصية الخالق
التشريع الجنانى الإسلامى لعبد القادر عودة الجزء الثانى ص:675
ومن امتنع عن طاعة الإمام فقد امتنع عن الحق الذى وجب عليه وهكذا ولكم من المتفق عليه  أن الإمتناع عن الطاعة فى معصية ليس بغيا وإنما هو واجب على كل مسلم لأن الطاعة لم تفرض إلا فى معروف ولا تجوز فى معصية

3.      (Soal): Apa hukumnya bagi pemerintah yang diskriminatif sehingga menyebabkan  status kewarganegaraan seseorang menjadi terlantar?.

(Jawab): Haram karena penelantaran terhadap status kewarganegaraan seseorang oleh pemerintah dapat menyebabkan hilangnya hak-hak sebagai warganegara

Maraji’ no : 3

الفقه الإسلامي وأدلته ج 6 ص 719
العدل مع الاقليات الدينية و السياسية نخصص هذا المطلب للرد على دعاوي القئلين بعدم إمكان الحكم بتشريع الإسلام حماية للأقليات مع أن الإسلام في ضمانه حقوق هؤلاء واضح صريح متسامح أحيانا أكثر مما يجب واقعيا. فهم مع المسلمين سواء فى الحقوق ولا يلتزمون بكل الواجبات ويتركون وما يدينون ولهم حرية فى ممارسة شعائر دينهم ويمتنعوا  إكراه أحد منهم على الإسلام ولا يجوز الإعتداء على أشخاصهم و أموالهم و أعراضهم ومعابدهم قال ص م ألا من ظلم معاهدا او نقصه حقه أو كلفه فوق طاقته او أخذ منه  شئا بغير طيب نفس فأنا خصمه يوم القيامة , من أذى ذميا فأنا خصمه ومن كنت خصمه خصمته يوم القيامة,

4.      (Soal): Bagaimana tanggung jawab masyarakat dalam upaya penghapusan kebijakan dan praktek diskriminasi yang dilakukan pemerintah?.

(Jawab): Masyarakat wajib melakukan amar makruf nahi munkar ketika melihat kebijakan dan praktek diskriminasi yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Maraji’ no : 4
ال عمران :104
ولتكن منكم  أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون
بغية المسترشدين ، ص : 251، مانصه :
وَلَهُ دَرَجَتَانِ . التَعْرِيفُ ثُمَّ الوَعْظُ بِالكَلامِ اللَّطِيفِ ثُمَّ السَّبُّ وَالتَعْنِيفُ ثمَّ المَنْعُ بِالقَهْرِ ، وَالأوَّلانِ يَعُمَّانِ سَائِرَ المُسْلِمِينَ وَالأخِيرَانِ مَخْصُوصَانِ بِوُلاةِ الأمُورِ اهـ.

Amar ma’ruf nahi munkar ada dua tingkatan yaitu ta’rif (menyadarkan), kemudian menasihati dengan tutur kata yang baik, kemudian dengan kata-kata yang keras dan kemudian melarang dengan tegas. Dua yang pertama berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin dan dua yang akhir tertentu bagi pemegang kekuasaan.

Peserta Bahtsul Masail Anti Diskriminasi

No

Nama Partisipan
Lembaga
1.
KH.Drs. Mustain Syafi’i
PP. Tebuireng Jombang
2
KH.Dr.Imam Ghazali Said,M.A
PP Annur Surabaya
3
Gus Moh Ma’ruf
LBM PCNU Surabaya
4
KH. Wazir Ali ,M.Ag
PP. Denanyar Jombang
5
KH. Imam Nakhoi
LK MUI Situbondo
6
Dr. Maftuhin Rasmani
JIAD
7
Gus Aminoto Sa’doellah
PP. Sendang Senori Tuban
8
Gus Aang Baihaqi
PP. Al Amin Sooko Mojokerto
9
KH. Syafruddin
PWNU
10
KH. Ahmad Asyhar
PWNU
11
KH. Imam Syuhada;
LBM NU Jatim
12
KH. Romadlon Chotib
LBM NU Jatim
13
KH. Miftahul Ahyar
PWNU
14
Gus Mashuri
JIAD
15
Aan Anshori
JIAD
16
Gus Murdianto an Nawie
JIAD
17
Renata Arianingtyas
Yayasan TIFA

May 2, 2007

Siaran Pers ‘PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA SURABAYA”

Filed under: Uncategorized

Siaran Pers

JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI

Nomor : 01/SK/JIAD/2007

 

Tentang

PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA SURABAYA

 

Bahwa praktek diskriminasi yang berlatar belakang etnis, khususnya yang dialami oleh warga etnis Tionghoa dalam praktek pelayanan publik di Kota Surabaya, sampat saat ini masih banyak terjadi. Diskriminasi tersebut dialami terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan (pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dll) dan pengurusan pewarganegaraan/naturalisasi.

Akibatnya, hak-hak mereka sebagai individu maupun “warganegara” praktis disingkirkan/tersingkirkan. Paling tidak, hak atas pemenuhan status sebagai warga Negara, hak berpolitik, hak sosial-ekonomi dan budaya terberangus oleh regulasi/kebijakan dan praktek diskriminasi oleh “pemerintah” itu. Selain itu, trauma dan ketakutan psikologis cukup kuat menghinggapi pada korban diskriminasi tersebut.

Merespon hal tersebut, JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI (Selanjutnya disebut Jaringan), sebuah jaringan berbagai lembaga yang memberi perhatian tentang persoalan diskriminasi, berniat untuk melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan utama untuk : meminta perhatian para pengambil kebijakan, membangun solidaritas sesama korban dan mencari fatwa hukum Islam atas persoalan diskriminasi dimaksud.

Kegiatan yang akan dilakukan oleh Jaringan adalah sebagai berikut :

Pekan Pengaduan Korban Diskriminasi

Pekan pengaduan ini merupakan serangkaian kegiatan berupa penyediaan layanan pengaduan, konsultasi dan pendokumentasian praktek diskriminasi yang akan berlangsung pada tanggal 1 Mei s/d 4 Mei 2007, dengan lokasi sebagai berikut :

1 Mei 2007 di Dispendukcapil Surabaya (Jl. Manyar, belakang SAMSAT)

2 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Jawa Timur ( Jl. Kayun)

3 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Waru

4 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Perak

Para korban diskriminasi akan diberi kesempatan untuk mengadukan segala praktek diskriminasi yang dialaminya kepada petugas Pekan Pengaduan yang akan mendatangi lokasi dimaksud diatas.

Kongres Korban

Kongres Korban dimaksudkan sebagai sarana bagi para korban untuk membangun dan memperkuat solidaritas korban guna mendesakkan segala hak dan kepentingannya.

Kongres ini (rencananya) akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Mei 2007 bertempat di kantor PWNU, Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Jaringan berharap agar kegiatan ini dapat diikuti oleh para korban praktek diskriminasi.

Batsul Masail Anti Diskriminasi.

Batsul Masail merupakan mekanisme penemuan fatwa hukum Islam yang lazim dilakukan dalam tradisi Nahdlatul Ulama.

Melalui kegiatan ini, Jaringan akan meminta fatwa hukum Islam dari para ulama atas berbagai praktek diskriminasi yang terjadi. Fatwa yang diharapkan muncul dari kegiatan ini diharapkan dalam menjadi salah satu dasar argumen bagi para korban untuk menolak praktek diskriminasi yang acap kali masih terjadi.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa, 7 s/d 8 Mei 2007 bertempat di kantor PWNU,Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Dalam rencana, kegiatan ini akan dibuka oleh Ketua PWNU KH Ali Machsan Moesa.

 

Secara keseluruhan, melalui serangkaian kegiatan ini, Jaringan berharap ada perhatian dan kemauan pemerintah untuk menggunakan segala kewenangan yang ada padanya untuk menghapus segala praktek diskriminasi yang sampai saat ini masih sering terjadi.

 

Surabaya, 30 April 2007

 

JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI

JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi), Perkumpulan Indonesia Tionghoa (INTI) Jawa Timur & Surabaya, GKI (Gereja Kristen Indonesia), MAKIN BOEN BIO Sby, Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Surabaya, Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) MD Surabaya Timur I, MAKIN PAK KIK BIO, Solidaritas Korban Anti Diskriminasi (SiKaD)

 

Sekretariat :

Jl. Gayungsari Barat VI No. 3, Surabaya

Telp (031) 8274323

 

Contak persons :

Akhol (JIAD)               081330009894

William (INTI)              08155062971

Pdt. Simon (GKI)         08123519963

Bahtsul Masail Anti Diskriminasi

Filed under: Uncategorized

TERM OF REFFERENCE

(TOR)

BAHTSUL MASA’IL ANTI DISKRIMINASI

JARINGAN ISLAM ANTI DISKRIMINASI (JIAD)

JAWA TIMUR

DASAR PEMIKIRAN

Bahstul masa’il—-yang secara literal memiliki makna dasar  pembahasan beberapa masalah, merupakan forum diskusi keagamaan terfokus yang cukup popular di lingkungan pesantren, nahdliyin dan Nahdlatul Ulama (NU). Didalam forum itu, berbagai pihak yang terlibat—-yang popular dengan istilah musyawirin, merespon dan memberikan solusi atas problem-problem sosial, ekonomi, politik, dan budaya kontemporer dan aktual ditengah kehidupan masyarakat,  sekaligus, membutuhkan penyelesaian berdasar religiousitas Islam.<supportFootnotes]—>[1]

Masalah-masalah yang dibawa kedalam forum bahstul masa’il seringkali bersifat debatable dan belum ada hukum yang mampu memberikan kepastian jawaban. Disini, bahstul masa’il sekaligus merepresentasikan media pemecahan kebuntuan hukum Islam akibat cepatnya perkembangan sosial kemasyarakat dan berdampak pada munculnya problem-problem kontemporer. Sementara, secara tekstual  problem-problem tersebut secara tekstual belum ada landasannya dalam al-Qur’an dan Hadist, ataupun mungkin saja diketemukan, tetapi pengungkapannya masih belum secara eksplisit.

Dalam tradisi pesantren dan NU, keputusan yang dihasilkan oleh forum bahstul masa’il  merupakan legal opinion atau fatwa otoritatif.<supportFootnotes]—>[2] Adalah penting dicatat bahwa, para pihak yang terlibat dalam bahstul masa’ail  berasal dari kyai-kyai NU berpengaruh atau paling tidak santri senior dari berbagai pesantren yang memiliki kapasitas otoritatif dibidang religiousitas Islam. Meski tidak memiliki kekuatan yudisial sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara, namun dalam sejarahnya fatwa NU yang dihasilkan justru diyakini lebih memiliki kekuatan efektif.<supportFootnotes]—>[3] Fatwa yang menetapkan pemberikan gelar waly al-amri al-dlaruri bi al-syaukah kepada Pemerintah pada tahun 1953, misalnya,   mendorong munculnya gerakan-gerakan jihad untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN

Berbagai kebijakan dan praktek diskriminasi dapat disebut sebagai salah satu manifest problem aktual yang hingga sekarang masih belum tersentuh oleh forum bahstul masa’il. Padahal, diskriminasi merupakan salah satu area of concerns yang cukup serius di dunia. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya konvensi internasional yang secara spesifik meneguhkan arti penting bukan hanya mendiskusikan, melainkan juga menyingkirkan kebijakan dan praktek diskriminasi itu. Beberapa konvensi internasional dapat disebutkan, misalnya, Deklarasi Badan Perserikatan Bangsa tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1963), Konvensi tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1969), dan Konvensi Internasional tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women 1979).

Dalam berbagai Konvensi Internasional diatas, diskriminasi menunjuk pada keseluruhan pemisahan (all distinctions), pengecualian (exclusion), pembatasan (limitation) atau pilihan (preference) yang berbasiskan pada ras, warna kulit (colour), gender, bahasa, agama, politik, asal usul Negara, kondisi sosial ekonomi atau berdasar pada latar latar belakang kelahiran seseorang. Dalam prakteknya, diskriminasi sangat mengemuka  di tanah air berkenaan dengan eksistensi dan keberlanjutan minoritas etnik, agama, para penyandang cacat, masyarakat miskin, dan begitu seterusnya. Yang cukup memprihatinkan, Negara justru menjadi bagian penting dari terjadinya segala bentuk dan praktek diskriminasi atas dasar etnik, agama, pertimbangan pisik seseorang maupuan status sosial ekonomi mereka. Pada saat yang sama, Negara melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 telah mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965).

Dari sinilah, bahstul masa’il yang secara spesifik mendiskusikan dan beristimbat hukum guna mencari penyelesaian hukum diskriminasi menjadi kebutuhan utama. Bahstul masa’il diharapkan dapat menghasilkan capaian-capaian penting:

Memberikan kepastian jawaban atas berbagai masalah-masalah kontekstual diskriminasi.

Menghasilkan keputusan fatwa tentang tugas dan tanggung jawab Negara terhadap penyelesaian berbagai bentuk dan praktek diskriminasi.

Selain itu, fatwa-fatwa yang dihasilkan dari forum tersebut akan dapat menjadi masukan berharga khususnya bagi Negara untuk menciptakan langkah dan tingkan afirmatif bagi penyelesaian problematika diskriminasi 

AGENDA PEMBAHASAN

Secara garis besar, bahstul masa’il direncanakan akan membahas masalah-masalah kontekstual (masa’il al-waqi’iyyah) yang berhubungan dengan masalah-masalah diskriminasi (lihat lampiran 1: Konsep Paper).

 

PELAKSANAAN BAHSTUL MASA’IL

Bahstul masa’il direncakan pelaksanaanya pada Senin – Selasa, tanggal 7-8 Mei 2007, bertempat di Kantor PWNU Jawa Timur Jalan Raya Darmo Surabaya (lihat lampiran 2: Jadwal Pelaksanaan).

 

PELAKSANA

Pelaksana kegiatan Bahstul Masa’il adalah Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur. Selain itu, Bahtsul Masa’il rencananya juga melibatkan secara aktif para pihak  sebagai berikut:

Dr. KH Ali Maschan Moesa, M.Si (Ketua PWNU Jawa Timur sebagai Key Note Speaker bahtsul masa’il).

Lajnah Bahstul Masa’il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Timur sebagai advisor kegiatan.

Kyai-kyai dan Santri Senior di wilayah Anggota Konsorsium JIAD Jawa Timur.

Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur.

LSM-LSM yang concern digerakan anti-diskriminasi (lihat lampiran 3: Partisipant Bahstul Masa’il).

 

PENUTUP

Demikian term of reference ini dibuat dan atas perhatian dan dukungan berbagai pihak diucapkan terima kasih.

 

 

Surabaya, 30 Mei 2007

Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD)

Jawa Timur

 

 

 

 

 

Mas Huri                                                                                             

Koordinator Kegiatan
<supportFootnotes]—>

<supportFootnotes]—>[1] Imam Ghazali Said, “Dokumentasi dan Dinamika Pemikiran Ulama Bermadzhab”, dalam LTN PWNU Jawa Timur, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), (Surabaya: Lajnah Ta’lif wa Nashr PWNU Jawa Timur, 2005),  hal. Xix.

<supportFootnotes]—>[2] Dalam tradisi Islam, fatwa dianggap menjadi salah satu varian dari upaya untuk menghasilkan keputusan hukum (ijtihad). Jika ijtiad menunjuk pada upaya menghasilkan keputusan hukum (istimbat al-ahkam) untuk masalah-masalah yang “ada” atau mungkin “ada”, namun fatwa  hanya hadir karena muncul problem-problem kontekstual yang secepatnya membutuhkan jabawan berperspektif religiousitas Islam. Abu Zahrah, Ilm al-Ushul Fiqh, (Beirut: Dar al-Fikr al-Araby, tt), hal. 401.

<supportFootnotes]—>[3] Martin mencatat, seringkali fatwa NU justru dijadikan sebagai jujugan oleh berbagai pihak khususnya masyarakat akar rumput maupun Negara yang membutuhkan sandaran hukum. Mereka lebih memegang fatwa NU daripada fatwa MUI, misalnya, karena percaya lebih independent terhadap pemerintah. Sementara, dihadapan pemerintah lembaga fatwa justru mendapatkan tekanan pemerintah. Dalam konteks ini, Martin menegaskan, lembaga fatwa “dari waktu ke waktu terus berada dalam tekanan serius pemerintah untuk mengeluarkan fatwa yang mendukung kebijakan-kebijakan penting (pemerintah)…”. Martin Van Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, (Yogjakarta: LKiS, 1994), hal. 211.

April 4, 2007

Penyelenggaraan Kegiatan Antidiskriminasi

Yth Kawan-2,

Menindaklanjuti hasil konsolidasi anggota Jiad kemarin di Hotel Dewi Jombang kemarin, perlu aku informasikan bahwa usulan kegiatan lokal yang akan disupport leh JIAD secepatnya dilakukan. TOR atau proposal bisa dikirim via email jiad@telkom.net CC yuni237@yahoo.com mr_paring@yahoo.com aan.anshori@gmail.com .

Sampai saat ini baru usulan kegiatan dari mas Nurhasan (YPK Jember) dan Murdianto (IRCAS Ponorogo) yang masuk ke presidium JIAD. Kegiatannya adalah workshop antikekerasan dan antidiskriminasi.

Seperti biasanya untuk mengkampanyekan eksistensi JIAD, nama JIAD wajib dicantumkan dalam spanduk sebagai salah satu penyelenggaranya. Kami tunggu usulan yang lainnya.

Thanks

Aan Anshori

March 13, 2007

Korban Diskriminasi Bergabung dalam SiKAD

Filed under: Uncategorized

http://www.surabayapost.info/detail.php?cat=3&id=48127

Sejumlah warga etnis Tionghoa yang menjadi korban diskriminasi pelayanan publik dan hak-hak
sipil membentuk wadah Solidaritas Korban Diskriminasi (SiKad). Mereka berkumpul di rumah
Biao Wan Jl Jepara I/3, Sabtu (9/9) malam, guna merumuskan sifat dan langkah ke depan lembaga
tadi.

Sebagian besar yang berkumpul para korban diskriminasi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Surabaya. Selain itu ada dua aktivis JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi),
Amin Hasan dan Akhol, mewakili Kordinator Presidium JIAD, Ahmad Rubaidi MA, yang berhalangan
hadir.Menurut Biao Wan, selain persiapan pembentukan SiKad, serta menentukan sikap dan
langkah selanjutnya, ia juga menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, dan beberapa
hal yang sudah dapat diselesaikan. “Untuk selanjutnya terserah pada mereka untuk membiayai
dirinya sendiri. Karena operasional perjuangan hak-hak sipil membutuhkan biaya,” ujarnya. Biaya
yang dimaksud antara lain untuk berkirim surat,biaya perjalanan ke Jakarta, biaya gugatan ke
pengadilan, dan lainnya.Dikatakan Biao Wan, SiKad ada untuk warga Surabaya semuanya, para
warga yang bermasalah. Pihaknya berusaha membantu advokasi masalah identitas diri, dalam bidang
dokumen, terkait dengan hak-hak sipilnya. Nantinya SiKad tak hanya menangani masalah diskriminasi di
kalangan etnis Tionghoa, tetapi menangani semua kasus yang berkaitan dengan masalah pelayanan
publik, masalah identitas diri maupun kewarganegaraan.“Siapa pun yang datang,
kami akan berudaha membantu,” ujarnya.Amin Hasan yang didampingi Akhol
dari JIAD mengatakan, dalam pendampingan JIAD tentang persoalan-persoalan diskriminasi di
Surabaya, ada fenomena gunung es yang belum tersentuh, yakni persoalan diskriminasi pelayanan
publik dalam konteks kependudukan. “Kebetulan yang dialami warga etnis Tionghoa di Surabaya relatif
besar,” ujarnya. Diharapkan dengan pembentukan SiKad, gunung es permasalahan diskriminasi
pelayanan bisa dicairkan. Menurut Amin, perjuangan anti diskriminasi kalau dikerjakan
perseorangan sangat susah dan mahal. Gebrakan awal harus dilakukan bersama. “Tidak semua etnis
Tionghoa itu kaya. Seperti Bu The Jam Hun sebagai SPG (Sales Promotion Girl). Gajinya cuma Rp 500
ribu. JIAD rangkul untuk proses penyadaran, agar sadar tentang hak dan kewajiban mereka,” ujarnya. (eru)

Posted by Aan Anshori (aan.anshori@gmail.com)

Susahnya Menjadi WNI di Surabaya (by Nina Susilo)

Filed under: Uncategorized

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/20/Politikhukum/2955489.htm

Liauw Djai Ming (59) kini tidak pernah pergi jauh dari rumahnya di Jalan Tambaksegaram, Surabaya. Djai Ming takut keluar rumah karena khawatir ada razia kartu tanda penduduk.

Meskipun lahir dan tumbuh besar di Surabaya, Djai Ming tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga. Setelah 57 tahun tinggal di Indonesia, Djai Ming masih dianggap warga negara asing.

Hal sama dirasakan Lim Djai Ling (29). Djai Ling hanya memiliki akta kelahiran dan surat tanda melapor diri (STMD). Padahal, orangtua Djai Ling yang saat ini berusia lebih dari 50 tahun lahir dan besar di Surabaya.

Karena tidak memiliki kartu keluarga dan KTP, lulusan SMEA ini mengalami kesulitan saat melamar pekerjaan. "Akhirnya saya mendapat kerja dengan bantuan teman. Tapi, kalau disuruh atasan ke kantor atau ke bank yang memerlukan KTP jadi tidak bisa," katanya.

Lebih parah lagi, Djai Ling saat ini tidak juga bisa menikah dengan lelaki pilihannya. Petugas catatan sipil menolak berkas yang diajukan Djai Ling dan pasangannya, Hary. Padahal, Hary sudah terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Saat mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga ke kelurahan maupun ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, Djai Ling kembali ditolak. Untuk memproses kartu keluarganya, Djai Ling harus memiliki kartu izin tinggal tetap (kitap). Membuat kitap berarti harus dilakukan di kantor imigrasi.

"Di kantor imigrasi, saya disuruh ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Jalan Kayun. Di sana saya diberi tahu kalau mau cepat, surat harus dikirimkan ke Jakarta. Sampai sekarang saya masih menunggu jawaban dari Jakarta," tutur Djai Ling.

Untuk setiap kitap yang dibuat, setahu Djai Ling, biayanya berkisar Rp 2 juta. Padahal, saat mengajukan kitap, Djai Ling harus mengajukan kitap untuk tiga orang, yakni ibunya Tan Siu Ke, adiknya Lim Hai Liong, dan Djai ling sendiri. Berarti, Djai Ling harus menyiapkan uang sekitar Rp 6 juta. Padahal, gajinya per bulan tidak mencapai Rp 1 juta. Djai Ling juga masih harus membiayai hidup ibunya.

Ong Giok Bie (48), warga Krembangan Baru, Surabaya, juga tidak memiliki KTP dan kartu keluarga sampai sekarang. Padahal, sejak tahun 1996 Giok Bie sudah mengajukan pengurusan kartu keluarga dan KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selalu menolak pengajuan Giok Bie dengan alasan tidak ada bukti dan catatan yang menguatkan bahwa Giok Bie adalah WNI.

"Saya malah dimintai ijazah. Lha, saya tidak sekolah. Saya pribumi asli, cuma namanya saja yang China," katanya dengan sedih. Lali, ibu kandung Giok Bie, keturunan Jawa. Petugas catatan sipil juga meminta surat-surat identitas dari orangtua dan delapan saudara Giok Bie lainnya.

Pada 23 Agustus 2006, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya melalui Kecamatan Krembangan secara tegas menolak permohonan Giok Bie tanpa dasar. Sampai saat ini Giok Bie pun ketakutan untuk keluar rumah.

Djai Ling, Giok Bie, dan Djai Ming hanya tiga contoh warga keturunan Tionghoa yang saat ini kesulitan mendapatkan kartu identitas. Meskipun melengkapi dokumen yang diperlukan, proses pengajuan dokumen selalu dipersulit. Ujung-ujungnya, petugas selalu meminta biaya besar.

Sebaliknya, kemampuan ekonomi ketiga orang tersebut sangat terbatas. Giok Bie hanya berjualan kue di sekitar rumahnya, sedangkan Djai Ling hanya karyawan sebuah perusahaan swasta di daerah Pasar Kembang. Adapun Djai Ming saat ini tidak mempunyai pekerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, warga yang telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut dapat mengajukan pewarganegaraan. Persyaratannya hanya sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, kewarganegaraan Indonesia tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan, dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Dalam perundang-undangan itu disebutkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tak berlaku lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya Kusnowihardjo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2006, siapa pun yang lahir di Indonesia mendapat kewarganegaraan Indonesia. "Tapi, undang-undang tidak berlaku surut," katanya.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Prof Dr Eko Sugitario mengatakan, alasan-alasan itu hanya dicari-cari. Untuk mendaftarkan diri sebagai WNI seharusnya tinggal melapor ke Kantor Imigrasi dan pada akta kelahiran ditambahkan catatan ’Berdasarkan keputusan nomor sekian, yang bersangkutan menjadi WNI’.

"Tidak perlu pakai kitap. Itu aturan penjajah yang tidak perlu digunakan lagi," kata Eko.

Pada tingkatan regulasi, menurut aktivis Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Akhol Firdaus, masalah diskriminasi sudah teratasi. Kenyataannya, masalah ini sangat dekat dengan urusan komersialisasi. Karena berkaitan dengan uang, bentuk dan jumlah diskriminasi ini sangat beragam.

"Masalah ini menonjol pada keturunan Tionghoa karena sampai saat ini mereka masih dianggap kalangan berkemampuan ekonomi baik. Padahal, nyatanya tidak demikian," kata aktivis JIAD lain, Amin Hasan. Kini, JIAD mendampingi korban-korban diskriminasi yang bergabung dalam Solidaritas Korban Diskriminasi.

Masalah ini seperti gunung es. Tidak hanya tiga orang itu yang sesungguhnya menjadi korban, tetapi banyak pula warga lain yang saat ini belum mendapat pengakuan kewarganegaraan. Terkadang masalah ini hanya diselesaikan melalui lobi-lobi pribadi yang tidak menuntaskan akar permasalahannya.

Dihubungi terpisah, mantan anggota Panitia Khusus RUU Kewarganegaraan Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan masih terjadinya kasus tersebut.

"Problem sekarang itu adalah birokrasi. Mereka yang di garis depan ini banyak yang belum paham atau ujung-ujungnya duit," kata Lukman (F-PP, Jawa Tengah VI) ketika dikonfirmasi Kompas.

Menurut Lukman, pelaksanaan UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan memang masih harus dilengkapi dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Tapi, pada intinya, semangat dari UU No 12/2006 adalah mempermudah dan melindungi hak-hak warga negara, bukan mempersulit.

Lukman menegaskan bahwa semua orang yang lahir di Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara lain otomatis adalah warga negara Indonesia. Hal itu dapat dibuktikan dengan akta lahir.

"Surat bukti kewarganegaraan RI sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

UU Kewarganegaraan pun tidak membedakan kapan akta lahir itu didapatkan, apakah sebelum atau sesudah UU ini disahkan. Karena itu, Djai Ling yang memiliki akta lahir seharusnya dianggap sebagai WNI.

"Semangat UU Kewarganegaraan yang baru adalah mempermudah dan memberi perlindungan, bukan mempersulit," kata Lukman.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, di Jakarta pun praktik-praktik diskriminatif pada WNI keturunan Tionghoa masih terjadi kendati UU Kewarganegaraan baru telah diberlakukan.

Saat mengurus akta lahir, misalnya, pegawai di rumah sakit masih memberlakukan tarif berbeda antara warga keturunan dan asli. Biaya pengurusan akta untuk warga keturunan Rp 160.000, sedangkan pribumi Rp 100.000. Di Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat, petugas pun masih meminta SBKRI. Setelah ditanya bukankah ada UU Kewarganegaraan baru, dia kemudian hanya mensyaratkan ada akta lahir. (Sutta Dharmasaputra)

Posted by Aan Anshori (aan.anshori@gmail.com)

Warga Tionghoa Bentuk Sikad, Advokasi Soal Catatan Sipil

Filed under: Uncategorized

Warga keturunan Tionghoa yang punya persoalan dengan catatan sipil, sepakat mendirikan lembaga untuk mewadahi aspirasi mereka serta warga senasib.

Surabaya-Surya.Warga keturunan Tionghoa yang punya persoalan dengan catatan sipil, sepakat mendirikan lembaga untuk mewadahi aspirasi mereka serta warga senasib. Lembaga itu diberi nama Solidaritas Korban Diskriminasi (Sikad) dan bakal dideklarasikan pada 27 September 2006 mendatang. Ide membentuk organisasi antidiskriminasi muncul di Jl Jepara I, rumah aktivis hak sipil, Biao Wan. Di rumah itu, biasanya puluhan warga Tionghoa yang bermasalah dengan catatan sipil mencoba mencari pemecahan masalahnya.

"Lembaga ini berdiri juga berkat dukungan teman-teman Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD). JIAD melihat saya hanya berjuang sendiri, kemudian mereka mengusulkan membentuk lembaga yang kami beri nama Sikad," tutur Biao Wan yang ditunjuk sebagai Ketua Sikad, ketika ditemui di rumahnya JL Jepara I, Sabtu (9/9). Kata Biao Wan, Sikad tidak cuma mengurusi persoalan warga Tionghoa, tetapi juga warga etnis lain.

"Kami mengharap dengan bergabung dalam lembaga ini permasalahan saya bisa segera selesai," ujar Bendahara II Sikad, Lim Djia Ling, yang terpaksa tak bisa menikah karena pengurusan kewarganegaraannya dipersulit.

Sabtu (9/9) malam, puluhan warga Tionghoa kembali berkumpul di rumah Biao Wan. Di antaranya Ong Giok Bie (warga Krembangan Baru), Pok Tjie Ing (warga Krembangan Bakti), The Jam Hun (Krembangan Baru) yang juga bendahara Sikad, Tjahyadi Agus Dwi Wantoro warga Magelang yang sedang mengurus pindah tempat di Surabaya serta Liauw Djai Ming warga Tambak Segaran yang sampai sekarang belum punya dokumen identitas diri. Bahkan pertemuan itu juga dihadiri dua aktivis Jiad, Amin dan Akhul. Mereka mematangkan rencana pembentukan Sikad. Pendeta Petrus dari Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, Jl Simolangit, yang juga anggota Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) sangat mendukung pendirian lembaga tersebut. "Saya memberi dukungan (Pendirian lembaga ini)," ujar Pdt Petrus yang kebetulan jemaatnya ada yang memiliki persoalan serupa.(jho)

http://www.surya.co.id/naskah.php?id=15608&rid=5

Posted by Aan Anshori (aan.anshori@gmail.com)

“Call Center” untuk Korban Diskriminasi

Filed under: Uncategorized

www.kompas.com/kompas-cetak/0610/09/jatim/57879.htm

Para korban diskriminasi kini dapat melaporkan masalahnya kepada 10 lembaga. Kesepuluh lembaga itu adalah Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Solidaritas Korban Disriminasi (SIKAD), Perhimpunan Indonesia Tionghoa Surabaya, INTI Jawa Timur, Badan Musyawarah Antargereja Gereja, Gereja Kristen Jawi Wetan, Gereja Kristen Indonesia, Keuskupan Surabaya, Majelis Buddhayana Indonesia, dan Majelis Konghucu Indonesia Surabaya. Penandatanganan nota kesepahaman mengenai call center ini dilakukan Sabtu (7/10) seusai seminar tentang "Peningkatan Kesadaran Korban Diskriminasi" dengan pembicara anggota Komisi A DPRD Surabaya Retna Wangsa Bawana, pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Prof Eko Sugitario, aktivis JIAD Akhol Firdaus, dan Ketua SIKAD Biao Wan. (INA)

March 8, 2007

NU Pergi Meninggalkan Desa [6-3-2007]

Filed under: Uncategorized

Oleh : NASRUL UMAM SYAFI’I/SYIRAH

http://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=643

Jombang- Nahdlatul Ulama, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, telah tercerabut dari akar historitasnya. Oreintasi yang bersifat pedesaan: pembelaan terhadap tani, dan kaum tertindas, telah beralih kewilayah perkotaan dan politik. Kedapan, perlu reorientasi.

 

Hal itu mengemuka dalam acara Rembug Bareng Telaah Kritis atas Peran NU terhadap Persoalan Sosial Bangsa yang diselenggarakan Jaringan NU Kultural (Janur) di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, dihadiri sekitar 80an orang dari mahasiswa dan LSM dari beberapa daerah, Selasa (06/03).

 

Hadir sebagai pembicara, KH. Slamet, Pengasuh Pondok Pesantren Kepuk Kembeng Peterongan Jombang Jawa Timur, mengatakan sekarang ini NU telah lupa dengan akar sejarah berdirinya. NU tidak lagi mampu berbicara soal kaum tertindas, sebaliknya malah beralih sibuk mengurusi dan terlibat aktif dalam percaturan politik praktis.

 

Sedangkan pembicara kedua, Gus Taufik Jalil, Suriah Pengurus Cabang (PC) NU Kab. Jombang pada kesempatan itu mengklarifikasi bahwa selama ini NU, khususnya NU Jombang, telah banyak berbuat untuk masyarakat. Tapi karena begitu kompleksnya persoalan yang diahadapi masyarakat, SDM yang ada dalam NU sendiri tak mampu menangganinya.   

 

Suara kritis juga disampaikan oleh peserta, diantaranya Zainul Hamdi, Jaringan Islam Anti Diskriminasi, menyampaikan NU dewasa ini telah gagal berkomunikasi, melakukan pendampingan dan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat desa. Kecenderungannya malah suka dengan urusan perkotaan.

 

Didalam forum itu juga disepakati bahwa ide tentang dar al-islam, negara Islam, bukanlah tujuan dari berdirinya Nahdlatul Ulama.[aan]

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Chris M