<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
>

<channel>
	<title>Jaringan Islam Anti Diskriminasi [JIAD] Jawa Timur</title>
	<link>http://jiad.blogsome.com</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<pubDate>Thu, 14 Jun 2007 06:41:31 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>
	<language>en</language>

		<item>
		<title>LBH Surabaya &#038; Jaringan Islam Anti Diskriminasi Akan lakukan Uji Materiil Perda Surabaya 2/2007  Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/06/14/lbh-surabaya-jaringan-islam-anti-diskriminasi-akan-lakukan-uji-materiil-perda-surabaya-22007-penyelenggaraan-pendaftaran-penduduk-dan-pencatatan-sipil/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/06/14/lbh-surabaya-jaringan-islam-anti-diskriminasi-akan-lakukan-uji-materiil-perda-surabaya-22007-penyelenggaraan-pendaftaran-penduduk-dan-pencatatan-sipil/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jun 2007 06:41:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/06/14/lbh-surabaya-jaringan-islam-anti-diskriminasi-akan-lakukan-uji-materiil-perda-surabaya-22007-penyelenggaraan-pendaftaran-penduduk-dan-pencatatan-sipil/</guid>
		<description><![CDATA[	Siaran Pers LBH Surabaya  Nomor : 132/SK/LBH/VI/2007     LBH Surabaya dan JIAD Akan Ajukan Permohonan Uji Materiil Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil     Pada tanggal 10 Januari 2007, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Siaran Pers <span class="caps">LBH </span>Surabaya  Nomor : 132/SK/LBH/VI/2007     <span class="caps">LBH </span>Surabaya dan <span class="caps">JIAD </span>Akan Ajukan Permohonan Uji Materiil Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil     Pada tanggal 10 Januari 2007, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut Perda 1/2007), yang berisi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh penduduk untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengolahan dan pelayanan informasi serta biaya retribusi yang harus dikeluarkan oleh penduduk untuk mendapatkan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perda tersebut juga dilengkapi dengan ancaman pidana bagi penduduk yang tidak melaksanakannya.   <span class="caps">LBH </span>Surabaya dan Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) telah membaca dengan seksama materi Perda tersebut serta membandingkannya dengan berbagai tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, utamanya tentang pendaftaran penduduk dan layanan sipil.  Selanjutnya, <span class="caps">LBH </span>Surabaya dan <span class="caps">JIAD</span> berpandangan bahwa :  1.          Peraturan Daerah Nomor 2/2007 telah mengancam hak atas kewarganegaraan, hak atas dokumen kependudukan dan hak untuk bebas bergerak dan berpindah. Perda tersebut juga telah merubah paradigma administrasi kependudukan dan catatan sipil yang seharusnya menjadi hak (rights) penduduk menjadi kewajiban (obligation/duty) yang harus dijalankan oleh penduduk.   Perda nomor 2/2007 juga tidak memberi hak bagi penduduk untuk mengajukan keberatan atau gugatan atas kesalahan pelaksanaan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya dan tidak mengatur tentang hak penduduk untuk mendapat kompensasi atas kerugian yang dideritanya akibat kesalahan pemerintah kota dalam memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil.   2.         Perda nomor 2 tahun 2007 tersebut juga telah menempatkan dirinya sebagai alat kontrol negara kepada penduduk/rakyat dan memaksakan &ldquo;kesetiaan berlebihan&rdquo; dari penduduknya. Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut telah memperluas otoritas negara pada satu sisi dan mempersempit hak-hak dan kebebasan sipil disisi lain. Hak atas kewarganegaraan, hak atas dokumen pribadi dan kebebasan untuk bergerak dan berpindah yang seharusnya menjadi hak yang harus dihormati, dijaga dan dijamin oleh negara, telah dibalik menjadi seperangkat kewajiban yang diperkuat dengan berbagai ancaman melalui sanksi administratif dan pidana. Negara (dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya) nampak begitu agresif memaksakan kontrolnya kepada penduduk.  3.          Peraturan Daerah Nomor 2/2007 tidak mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tuntutan hukum yang berkembang ditengah masyarakat, terutama untuk merespon berbagai kondisi faktual masyarakat, seperti adanya fakta tentang banyaknya warga keturunan Tionghoa kelahiran Indonesia yang sampai saat ini tidak mempunyai dokumen kewarganegaraan apapun, baik yang terjadi sebagai akibat dari kebijakan dan praktek diskriminasi kependudukan yang dijalankan oleh pemerintah kolonial yang membagi penduduk dalam berbagai golongan penduduk dan diteruskan oleh pemerintah Republik Indonesia, maupun ketiadaan dokumen kependudukan sebagai akibat dari kemiskinan.  Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyak warga &ndash;terutama- etnis Tionghoa yang telah tinggal, lahir dan menetap di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun, sampai saat ini masih belum diakui sebagai warga negara Indonesia. Berbagai aturan hukum kependudukan yang mensyaratkan adanya Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi kelompok ini merupakan sebuah ketidakmungkinan karena mereka juga tidak diakui sebagai warganegara di negara manapun. Akibatnya, mereka yang telah tinggal, lahir dan menetap serta bekerja di Indonesia dan telah merasa sebagai bagian tidak terpisahkan dari negara Indonesia, terpaksa menjadi warga yang tidak mempunyai status kewarganegaraan (stateless).   Selain itu, kemiskinan juga mendorong banyaknya penduduk yang tidak mempunyai dokumen kependudukan. Praktek urbanisasi sebagai akibat dari penumpukan aset ekonomi di perkotaan telah mendorong banyak penduduk untuk berpindah dari desa ke kota. Kelompok masyarakat ini telah berpuluh-puluh tahun berpindah dan menetap di kota Surabaya. Berbagai dokumen kependudukan yang mereka punyai sebelumnya pun telah habis masa berlakunya, sementara mereka tidak dapat memperpanjangnya ditempat asal karena mereka sudah tidak diakui sebagai penduduk ditempat asalnya. Hal ini pada akhirnya memaksa mereka untuk hidup tanpa adanya dokumen kependudukan yang seharusnya menjadi hak mereka.   Namun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tersebut tidak memberi peluang dan keistimewaan apapun terhadap kelompok demikian untuk dapat menikmati hak nya mendapatkan kartu identitas kependudukan dan catatan sipil. Padahal, pemerintah seharusnya memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok masyarakat dimaksud, sebagaimana pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi :  &ldquo;Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan&rdquo;  4.          Perda nomor 2/2007 tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan hukum diatasnya, yakni :   a.     Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  b.     Undang-Undangan nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  c.      Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  d.     Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik  e.     Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  f.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, <span class="caps">LBH </span>Surabaya dan <span class="caps">JIAD</span> akan segera mengajukan permohonan uji materiil atas perda nomor 2/2007. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1/2004 tentang Hak Uji Materiil, permohonan akan diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya, dalam jangka waktu 180 hari sejak peraturan tersebut ditetapkan. Jangka waktu 180 hari tersebut akan berakhir pada 18 Juli 2007.   Demikian siaran pers ini dibuat.     Surabaya, 07 Juni 2007  <span class="caps">LBH </span>Surabaya  Kepala Bidang Operasional              Athoillah, SH</p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/06/14/lbh-surabaya-jaringan-islam-anti-diskriminasi-akan-lakukan-uji-materiil-perda-surabaya-22007-penyelenggaraan-pendaftaran-penduduk-dan-pencatatan-sipil/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Siaran Press Terkait Diskriminasi Ditinjau dari Hukum Islam (Fiqh)</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/05/10/siaran-press-terkait-diskriminasi-ditinjau-dari-hukum-islam-fiqh/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/05/10/siaran-press-terkait-diskriminasi-ditinjau-dari-hukum-islam-fiqh/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2007 07:50:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/05/10/siaran-press-terkait-diskriminasi-ditinjau-dari-hukum-islam-fiqh/</guid>
		<description><![CDATA[	Diskriminasi dengan berbagai bentuknya, nampaknya, masih begitu kental dan mengemuka. Berdasarkan pengalaman Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, paling tidak ada dua bentuk diskriminasi yang berkembang subur, yaitu: regulasi atau perundang-undangan (kebijakan) dan akses pelayanan publik. Diskriminasi dalam bentuk regulasi ditunjukkan oleh masih adanya kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah yang secara tegas membatasi akses pemenuhan hak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><span>Diskriminasi dengan berbagai bentuknya, nampaknya, masih begitu kental dan mengemuka. Berdasarkan pengalaman Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, paling tidak ada dua bentuk diskriminasi yang berkembang subur, yaitu: regulasi atau perundang-undangan (kebijakan) dan akses pelayanan publik. Diskriminasi dalam bentuk regulasi ditunjukkan oleh masih adanya kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya pemerintah yang secara tegas membatasi akses pemenuhan hak kewarganegaraan minoritas etnik. Disini, Negara secara langsung telah memberlakukan standar ganda, yang disatu sisi memberikan hak kewarganegaraan sepenuhnya kepada seseorang, namun pada saat yang sama membatasi perseorangan lainnya. Dalam bentuk akses pelayanan publik, diskriminasi cukup mengemuka yang ditunjukkan oleh masih kentalnya &ldquo;komersialisasi&rdquo; pelayanan untuk kepentingan &ldquo;segelintir&rdquo; aparat pemerintah. Selain itu, pembedaan persyaratan terhadap minoritas untuk mendapatkan akses pelayanan publik juga menjadi bagian nyata dari praktek diskriminasi yang melibatkan &ldquo;segelintir&rdquo; aparat pemerintah tersebut.<br />
</span><span>Dalam kasus diskriminasi di Kota Surabaya, catatan penting yang hendak dinyatakan oleh Jaringan Islam Anti-Diskriminasi adalah, dampak yang dirasakan langsung oleh para &ldquo;korban&rdquo; diskriminasi tersebut. Hak-hak mereka sebagai individu maupun &ldquo;warganegara&rdquo; praktis disingkirkan/tersingkirkan. Paling tidak, hak atas pemenuhan status sebagai warga Negara, hak berpolitik, hak sosial-ekonomi dan budaya terberangus oleh regulasi/kebijakan dan praktek diskriminasi oleh &ldquo;pemerintah&rdquo; itu. Selain itu, trauma dan ketakutan psikologis cukup kuat menghinggapi pada korban diskriminasi tersebut.</span><span><br />
</span><em><span>Pertama,&nbsp; </span></em><span>hilangnya atau tanpa status kewarganegaraan <em>(stateless) </em>adalah hak paling asasi yang masih begitu sulit didapatkan hingga kini.&nbsp; Di Kota Surabaya, etsimasi <span class="caps">JIAD</span> meyakini banyak terdapat &ldquo;ribuan&rdquo; individu dari etnik minoritas yang sampai saat ini masih bertatus tanpa kewarganegaraan <em>(stateless). </em>Rumitnya persyaratan untuk mendapatkan status kewarganegaraan menjadi salah satu penyebab utamanya. Selain itu, praktek-praktek &ldquo;pungli&rdquo; atau &ldquo;komersialisasi&rdquo; dalam pemenuhan persyaratan itu pun juga masih dengan mudah ditemukan di Surabaya, meski terkadang sulit dibuktikan karena begitu rapinya mekanisme bekerjanya pungli tersebut.</span><span><br />
</span><em><span>Kedua, </span></em><span>hilangnya hak-hak berpolitik secara normal adalah dampak yang juga kental di Kota Surabaya. Sudah pasti, para <em>stateless </em>sama sekali tidak memiliki hak politik sebagaimana warga lainnya. Salah satu bentuk nyata hilangnya hak berpolitik mereka adalah, hak pilih dalam momentum politik baik lokal maupun nasional. Selama puluhan tahun, sebagaian besar <em>stateless</em> sama sekali tidak memiliki hak ikut pemilu legislatif. Mereka juga tidak berkesempatan mengikuti momentum politik Pilpres/Wapres kemarin. Dapat dibayangkan, jika status kewarganegaraan mereka belum terpenuhi maka sepanjang hayatnya hak politik yang seharusnya melekat dalam diri mereka akan tetap terberangus/hilang.</span><span><br />
</span><em><span>Ketiga, </span></em><span>hilangnya hak sosial ekonomi dan budaya ditunjukkan&nbsp; oleh tidak adanya ruang bagi <em>stateless</em> untuk menunjukkan tradisi dan budaya mereka di ranah publik. Ini tentu sangat berbeda dengan kebanyakan warga negara yang begitu bebas mengekspresikan tradisi dan kebudayaan mereka. Akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana mestinya juga tersingkirkan. Temuan <span class="caps">JIAD</span> menunjukkan betapa sulitnya para <em>stateless</em> mendapatkan pekerjaan akibat tidak adanya dokumen kependudukan, yang seringkali menjadi salah satu syarat utama melamar pekerjaan. <br />
</span><em><span>Keempat,&nbsp; </span></em><span>hidup dan kehidupan yang penuh dengan bayang-bayang ketakutan juga sebagai dampak langsung regulasi dan praktek kebijakan diskriminatif di Kota Surabaya. <em>&nbsp;</em>Pengakuan para <em>stateless </em>menegaskan, sebagaian dari mereka jarang berani keluar rumah karena takut terkena razia atau operasi kependudukan. Dan lebih menakutkan lagi bagi mereka, bayang-bayang deportasi jika tertangkap razia kependudukan tersebut karena statusnya yang <em>stateless. </em>Para <em>stateless </em>dari minoritas etnik Tionghoa, misalnya, tentu akan dianggap pendatang illegal yang harus dikembalikan ke Negara China. Pada saat yang sama, mereka sama sekali tidak mengenal Tiongkok karena memang lahir di Indonesia, hidup puluhan tahun di Indonesia, dan tidak memiliki satu keluarga pun di Negara tersebut.</span><span><br />
</span><span>Dalam konteks di atas, pada tanggal 7-8 Mei bertempat di kantor <span class="caps">PWNU </span>Jawa Timur,&nbsp; Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur beserta Jaringan Call Center Diskriminasi Layanan Kependudukan dan Kewarganegaraan yang beranggotakan ; <span class="caps">GKI </span>Surabaya, Majelis Budayana Indonesia, <span class="caps">GKJW MD </span>Surabaya Barat, <span class="caps">MAKIN </span>Pak Kik Bio, <span class="caps">MAKIN </span>Boen Bio,&nbsp; dan SiKAD, bekerjasama dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) <span class="caps">PWNU </span>Jawa Timur dan Yayasan <span class="caps">TIFA</span>, telah mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan diskriminasi secara umum maupun spesifik yang berkaitan dengan layanan publik kependudukan dan kewarganegaraan di kota Surabaya dalam perspektif fiqh. <br />
</span>Hasilnya, secara umum pemerintah tidak boleh/HARAM melakukan praktek diskriminasi karena hal itu bisa dikategorikan perbuatan dlolim dan penyalahgunaan kekuasaan (<em>al juur</em>). <span>Termasuk didalamnya</span>, pemerintah juga <span class="caps">HARAM</span> menelantarkan status kewarganegaraan seseorang karena dapat menyebabkan hilangnya hak-haknya sebagai warganegara.<br />
<span>Pada dasarnya, meski semua rakyat wajib mentaati semua peraturan pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Namun, jika ada peraturan atau kebijakan pemerintah yang diskriminatif maka bagi rakyat yang terdiskriminasi dan tidak mentaati aturan tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai tindakan melanggar hukum., <br />
</span><span>Perlu dipahami bersama, bahwa posisi agama dalam hal ini justru mensyariatkan keadilan bagi seluruh umat manusia.<br />
</span><span>Surabaya, 8 Mei 2007<br />
</span><span>Kordinator Pelaksana Bahtsul Masail<br />
</span><p><span>Mashuri.</span></p><p></p><span><p align="center"><strong><span><font></font><font><span class="caps">HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL</span><br />
</font></span></strong></p><strong><span><font></font><font><span class="caps">LBM PWNU JATIM </span>&ndash; Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) <span class="caps">JATIM</span><br />
</font></span></strong><strong><span><font></font><font><span class="caps">TENTANG DISKRIMINASI </span><br />
</font></span></strong></span><span><p><font>&nbsp;</font></p></span><font></font><font>1.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <span><font>(Soal): Bagaimana hukumnya bagi pemerintah melakukan diskriminasi baik ras/etnik, gender dan agama terhadap rakyatnya?.<br />
</font></span><font></font><font><span>(Jawab): Hukumnya (tidak boleh) haram karena diskriminasi merupakan perbuatan juur atau dhalim (menyalahgunakan&nbsp; kekuasaan). </span><span>Agama justru mensyariatkan keadilan bagi seluruh umat manusia.<br />
</span></font><span><font>Maraji&rsquo; no : 1&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <br />
</font></span><font><span>المائدة : 8</span><span><br />
</span></font><font><span>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآَنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (8)</span><span><br />
</span></font><span><font></font><font>الفوائد الجنية ج 2 ص 123 تأليف : ابى الفيض محمد يأسين بن عيسى الفادانى المكى<br />
</font></span><strong><span><font>(تصرف الامام ) اى الاعظم ومثله نوابه من قاض وغيره (على الرعية) المولى هو عليهم (منوط) مقترن جوازه (بألمصلحة)<br />
</font></span></strong><strong><span><font>( اى الاعظم) وهو السلطان او الملك او الخليفة وكذا رئيس الجمهورية<br />
</font></span></strong><font><strong><span>(قوله على الرعية) اسم للناس الذين تحت تدبير وسياسة الحاكم او الامير</span></strong><strong><span><br />
</span></strong></font><span><font></font><font>(Kebijakan pemimpin) tertinggi dan juga pemimpin dibawahnya seperti Hakim dan lainnya (atas rakyat) pihak yang dikuasai (digantungkan) berbarengan (dengan kemaslahatan).<br />
</font></span><span><font></font><font>(Pemimpin tertinggi) yang maksud adalah sulthan, raja, khalifah dan presiden.<br />
</font></span><font></font><font><span>(Rakyat) nama bagi manusia yang berada dibawah wilayah kekuasaan hakim atau amir (kepala daerah).</span><span><br />
</span></font><font></font><font><span>(الإنسان الكامل ص : 133)</span><span><br />
</span></font><font><strong><span>قال تعالى : وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين. (الأنبياء : 107) فهو صلى الله عليه وسلم رسول الرحمة الذي أرسله الله تعالى رحمة لجميع العالمين. رحمة للمؤمنين ورحمة للكافرين ورحمة للمنافقين ورحمة لجميع بنى الإنسان الرجال والنساء والصبيان ورحمة للطين والحيوان فهو رحمة عامة لجميع خلق الله تعالى.</span></strong><strong><span><br />
</span></strong></font><font></font><font>Firman Allah (artinya) : &ldquo;Dan aku tidak mengutus engkau kecuali sebagai rahmat bagi sluruh alam&rdquo;. Nabi <span class="caps">SAW</span> adalah Rasul Pembawa rahmat yang diutus Allah <span class="caps">SWT</span> sebagai rahmat bagi seluruh alam, rahmat bagi orang mukmin, orang kafir, orang munafik, bagi seluruh umat manusia baik laki-laki, perempuan, anak-anak, dan juga rahmat bagi tanah dan hewan. Jadi beliau sebgai rhmat bagi seluruh makhluk Allah <span class="caps">SWT</span>. <span><br />
</span></font><span><p><font>&nbsp;</font></p></span><font></font><font>2.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <span><font>(Soal): Jika tidak boleh, apakah rakyat yang terdiskriminasi tersebut diperbolehkan tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah?. <br />
</font></span><span><font></font><font>(Jawab): Pada dasarnya, semua rakyat wajib mentaati semua peraturan pemerintah selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Namun, jika ada peraturan atau kebijakan pemerintah yang diskriminatif maka bagi rakyat yang terdiskriminasi dan tidak mentaati aturan tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai tindakan melanggar hukum. <br />
</font></span><span><p><font>&nbsp;</font></p></span><span><font></font><font>Maraji&rsquo; no : 2<br />
</font></span><strong><span><font>يا أيها الذين آمنوااطيعوا الله&nbsp; وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تاويلا (59)<br />
</font></span></strong><p><span><font>مسند أحمد ج: 1 ص: 131</font></span></p><strong><span><font>&nbsp;حدثنا عبد الله ثنا عبيد الله بن عمر القواريري ثنا بن مهدي عن سفيان عن زبيد عن سعد بن عبيدة عن أبي عبد الرحمن السلمي عن على عن النبي&nbsp; صلى الله عليه وسلم قال لا طاعة&nbsp;&nbsp; لمخلوق&nbsp; في معصية الله عز وجل</font></span></strong><strong><span><br />
</span></strong><font></font><font>Telah menceritakan kepada kami Abdullah, menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Umar al-Qawaririy, menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi dari Sufyan, dari Zubaid, dari Sa&rsquo;d bin Ubaidah, dari Abi Abdirahman al-Sulamiy, dari Ali, dari Nabi <span class="caps">SAW</span> beliau bersabda : &ldquo;Tidak diperbolehkan taat bagi makhluk dalam maksiat terhadap Allah &lsquo;Azza wa Jalla.<br />
</font><p><span><font>مصنف ابن أبي شيبة ج: 6 ص: 545</font></span></p><span><font>&nbsp;حدثنا وكيع قال ثنا مبارك عن الحسن قال قال رسول الله&nbsp; صلى الله عليه وسلم لا طاعة&nbsp;&nbsp; لمخلوق&nbsp; في معصية الخالق</font></span><span><br />
</span><p><font>Telah menceritakan kepada kami Waki&rsquo; ia berkata menceritakan kepada kami Mubarak darai Hasan ia berkata bahwa Rasulullah <span class="caps">SAW</span> bersabda : &ldquo;Tidak boleh taat bagi makhluk dalam maksiat terhadap Al-Khaliq.</font></p><p><span><font>سنن الترمذي ج: 4 ص: 209</font></span></p><font><span>حدثنا قتيبة حدثنا الليث عن عبيد الله بن عمر عن نافع عن بن عمر قال قال رسول الله&nbsp; صلى الله عليه وسلم والطاعة على المرء المسلم فيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية فلا سمع عليه ولا طاعة </span><span><br />
</span></font><p><font></font><font>Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, menceritakan kepada kami al-Laits dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi&rsquo; dari Ibni Umar ia berkata bahwa Rasulullah <span class="caps">SAW</span> bersabda : &ldquo;Ketaatan adalah wajib atas seorang muslim dalam hal yang ia suka atau tidak suka selama ia tidak diperintah maksiat, dan jika ia diperintah maksiat maka tidak boleh mendengar dan taat&rdquo;.&nbsp; </font></p><p><span><font>تحفة الأحوذي ج: 5 ص: 298</font></span></p><font><span>باب ما جاء لا طاعة المخلوق في معصية الخالق&nbsp;&nbsp;&nbsp; قوله الأولى الأمر بإجابة أقوالهم والطاعة لأوامرهم وأفعالهم على المرء المسلم أي حق وواجب عليه فيما أحب وكره أي فيما وافق غرضه أو خالفه ما لم يؤمر أي المسلم من قبل الامام بمعصية أي بمعصية الله فإن أمر بضم الهمزة فلا سمع عليه ولا طاعة تجب بل يحرم إذا لا طاعة&nbsp;&nbsp; لمخلوق&nbsp; في معصية الخالق</span><span><br />
</span></font><font><span>التشريع الجنانى الإسلامى لعبد القادر عودة الجزء الثانى ص:675</span><span><br />
</span></font><font><strong><span>ومن امتنع عن طاعة الإمام فقد امتنع عن الحق الذى وجب عليه وهكذا ولكم من المتفق عليه&nbsp; أن الإمتناع عن الطاعة فى معصية ليس بغيا وإنما هو واجب على كل مسلم لأن الطاعة لم تفرض إلا فى معروف ولا تجوز فى معصية</span></strong><strong><span><br />
</span></strong></font><p><font></font><font>3.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>(Soal): Apa hukumnya bagi pemerintah yang diskriminatif sehingga menyebabkan&nbsp; status kewarganegaraan seseorang menjadi terlantar?.</font></p><p><font>(Jawab): Haram karena penelantaran terhadap status kewarganegaraan seseorang oleh pemerintah dapat menyebabkan hilangnya hak-hak sebagai warganegara</font></p><p><font>Maraji&rsquo; no : 3</font></p><span><font></font><font>الفقه الإسلامي وأدلته ج 6 ص 719 <br />
</font></span><strong><span><font>العدل مع الاقليات الدينية و السياسية نخصص هذا المطلب للرد على دعاوي القئلين بعدم إمكان الحكم بتشريع الإسلام حماية للأقليات مع أن الإسلام في ضمانه حقوق هؤلاء واضح صريح متسامح أحيانا أكثر مما يجب واقعيا. فهم مع المسلمين سواء فى الحقوق ولا يلتزمون بكل الواجبات ويتركون وما يدينون ولهم حرية فى ممارسة شعائر دينهم ويمتنعوا&nbsp; إكراه أحد منهم على الإسلام ولا يجوز الإعتداء على أشخاصهم و أموالهم و أعراضهم ومعابدهم قال ص م ألا من ظلم معاهدا او نقصه حقه أو كلفه فوق طاقته او أخذ منه&nbsp; شئا بغير طيب نفس فأنا خصمه يوم القيامة , من أذى ذميا فأنا خصمه ومن كنت خصمه خصمته يوم القيامة, <br />
</font></span></strong><p><font></font><font>4.</font>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <font>(Soal): Bagaimana tanggung jawab masyarakat dalam upaya penghapusan kebijakan dan praktek diskriminasi yang dilakukan pemerintah?.</font></p><p><font>(Jawab): Masyarakat wajib melakukan amar makruf nahi munkar ketika melihat kebijakan dan praktek diskriminasi yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan masing-masing.</font></p><font></font><font>Maraji&rsquo; no : 4<br />
</font><font><strong><span>ال عمران :104</span></strong><strong><span><br />
</span></strong></font><font><strong><span>ولتكن منكم&nbsp; أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون</span></strong><strong><span><br />
</span></strong></font><font></font><font><span>بغية المسترشدين ، ص : 251، مانصه :</span><span><br />
</span></font><font><strong><span>وَلَهُ دَرَجَتَانِ . التَعْرِيفُ ثُمَّ الوَعْظُ بِالكَلامِ اللَّطِيفِ ثُمَّ السَّبُّ وَالتَعْنِيفُ ثمَّ المَنْعُ بِالقَهْرِ ، وَالأوَّلانِ يَعُمَّانِ سَائِرَ المُسْلِمِينَ وَالأخِيرَانِ مَخْصُوصَانِ بِوُلاةِ الأمُورِ اهـ.</span></strong><strong><span><br />
</span></strong></font><p>Amar ma&rsquo;ruf nahi munkar ada dua tingkatan yaitu ta&rsquo;rif (menyadarkan),<span> kemudian menasihati dengan tutur kata yang baik,</span> kemudian dengan kata-kata yang keras dan kemudian melarang dengan tegas. Dua yang pertama berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin dan dua yang akhir tertentu bagi pemegang kekuasaan.</p><p></p><span><strong><span>Peserta Bahtsul Masail Anti Diskriminasi<br />
</span></strong><table cellspacing="0" cellpadding="0" width="487" border="1"><tr><td valign="top" width="41"><p align="center"><font>No<br />
</font></p></td><td valign="top" width="222"><font>Nama Partisipan<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font>Lembaga<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>1.<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH.Drs. Mustain Syafi&rsquo;i<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font>PP. Tebuireng Jombang<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>2<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH.Dr.Imam Ghazali Said,M.A<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">PP </span>Annur Surabaya<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>3<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>Gus Moh Ma&rsquo;ruf<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">LBM PCNU </span>Surabaya<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>4<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH. Wazir Ali ,M.Ag<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font>PP. Denanyar Jombang<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>5<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH. Imam Nakhoi<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">LK MUI </span>Situbondo<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>6<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>Dr. Maftuhin Rasmani<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">JIAD</span><br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>7<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>Gus Aminoto Sa&rsquo;doellah<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font>PP. Sendang Senori Tuban<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>8<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>Gus Aang Baihaqi<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font>PP. Al Amin Sooko Mojokerto<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>9<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH. Syafruddin <br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">PWNU</span><br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>10<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH. Ahmad Asyhar<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">PWNU</span><br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>11<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH. Imam Syuhada;<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">LBM NU </span>Jatim<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>12<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH. Romadlon Chotib<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">LBM NU </span>Jatim<br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>13<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>KH. Miftahul Ahyar<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">PWNU</span><br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>14<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>Gus Mashuri<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">JIAD</span><br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>15<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>Aan Anshori<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">JIAD</span><br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>16<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>Gus Murdianto an Nawie<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font><span class="caps">JIAD</span><br />
</font></td></tr><tr><td valign="top" width="41"><font>17<br />
</font></td><td valign="top" width="222"><font>Renata Arianingtyas<br />
</font></td><td valign="top" width="224"><font>Yayasan <span class="caps">TIFA</span><br />
</font></td></tr></table></span></p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/05/10/siaran-press-terkait-diskriminasi-ditinjau-dari-hukum-islam-fiqh/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Siaran Pers &#8216;PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA SURABAYA&#8221;</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/05/02/siaran-pers-pekan-pengaduan-korban-diskriminasi-layanan-publik-kependudukan-kota-surabaya/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/05/02/siaran-pers-pekan-pengaduan-korban-diskriminasi-layanan-publik-kependudukan-kota-surabaya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 May 2007 07:40:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/05/02/siaran-pers-pekan-pengaduan-korban-diskriminasi-layanan-publik-kependudukan-kota-surabaya/</guid>
		<description><![CDATA[  Siaran Pers  JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI  Nomor : 01/SK/JIAD/2007  &nbsp;  Tentang   PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA SURABAYA  &nbsp;  Bahwa praktek diskriminasi yang berlatar belakang etnis, khususnya yang dialami oleh warga etnis Tionghoa dalam praktek pelayanan publik di Kota Surabaya, sampat saat ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[  <p class="MsoNormal">Siaran Pers</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI</span></p>  <p class="MsoNormal">Nomor : 01/SK/JIAD/2007</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">Tentang </p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">PEKAN PENGADUAN KORBAN DISKRIMINASI LAYANAN PUBLIK KEPENDUDUKAN KOTA SURABAYA</span></p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">Bahwa praktek diskriminasi yang berlatar belakang etnis, khususnya yang dialami oleh warga etnis Tionghoa dalam praktek pelayanan publik di Kota Surabaya, sampat saat ini masih banyak terjadi. Diskriminasi tersebut dialami terutama dalam pengurusan administrasi kependudukan (pembuatan <span class="caps">KTP</span>, KK, akta kelahiran, dll) dan pengurusan pewarganegaraan/naturalisasi.</p>  <p class="MsoNormal">Akibatnya, hak-hak mereka sebagai individu maupun &ldquo;warganegara&rdquo; praktis disingkirkan/tersingkirkan. Paling tidak, hak atas pemenuhan status sebagai warga Negara, hak berpolitik, hak sosial-ekonomi dan budaya terberangus oleh regulasi/kebijakan dan praktek diskriminasi oleh &ldquo;pemerintah&rdquo; itu. Selain itu, trauma dan ketakutan psikologis cukup kuat menghinggapi pada korban diskriminasi tersebut.</p>  <p class="MsoNormal">Merespon hal tersebut, <span class="caps">JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI </span>(Selanjutnya disebut Jaringan), sebuah jaringan berbagai lembaga yang memberi perhatian tentang persoalan diskriminasi, berniat untuk melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan utama untuk : meminta perhatian para pengambil kebijakan, membangun solidaritas sesama korban dan mencari fatwa hukum Islam atas persoalan diskriminasi dimaksud.</p>  <p class="MsoNormal">Kegiatan yang akan dilakukan oleh Jaringan adalah sebagai berikut :</p>  <p class="MsoNormal">Pekan Pengaduan Korban Diskriminasi</p>  <p class="MsoNormal">Pekan pengaduan ini merupakan serangkaian kegiatan berupa penyediaan layanan pengaduan, konsultasi dan pendokumentasian praktek diskriminasi yang akan berlangsung pada tanggal 1 Mei s/d 4 Mei 2007, dengan lokasi sebagai berikut :</p>  <p class="MsoNormal">1 Mei 2007 di Dispendukcapil Surabaya (Jl. Manyar, belakang <span class="caps">SAMSAT</span>)</p>  <p class="MsoNormal">2 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Jawa Timur ( Jl. Kayun)</p>  <p class="MsoNormal">3 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Waru</p>  <p class="MsoNormal">4 Mei 2007 di Kantor Imigrasi Perak </p>  <p class="MsoNormal">Para korban diskriminasi akan diberi kesempatan untuk mengadukan segala praktek diskriminasi yang dialaminya kepada petugas Pekan Pengaduan yang akan mendatangi lokasi dimaksud diatas. </p>  <p class="MsoNormal">Kongres Korban</p>  <p class="MsoNormal">Kongres Korban dimaksudkan sebagai sarana bagi para korban untuk membangun dan memperkuat solidaritas korban guna mendesakkan segala hak dan kepentingannya.</p>  <p class="MsoNormal">Kongres ini (rencananya) akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Mei 2007 bertempat di kantor <span class="caps">PWNU</span>, Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Jaringan berharap agar kegiatan ini dapat diikuti oleh para korban praktek diskriminasi. </p>  <p class="MsoNormal">Batsul Masail Anti Diskriminasi.</p>  <p class="MsoNormal">Batsul Masail merupakan mekanisme penemuan fatwa hukum Islam yang lazim dilakukan dalam tradisi Nahdlatul Ulama. </p>  <p class="MsoNormal">Melalui kegiatan ini, Jaringan akan meminta fatwa hukum Islam dari para ulama atas berbagai praktek diskriminasi yang terjadi. Fatwa yang diharapkan muncul dari kegiatan ini diharapkan dalam menjadi salah satu dasar argumen bagi para korban untuk menolak praktek diskriminasi yang acap kali masih terjadi.</p>  <p class="MsoNormal">Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa, 7 s/d 8 Mei 2007 bertempat di kantor <span class="caps">PWNU</span>,Jl. Raya Masjid Agung No. 3 Surabaya. Dalam rencana, kegiatan ini akan dibuka oleh Ketua <span class="caps">PWNU KH </span>Ali Machsan Moesa.</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">Secara keseluruhan, melalui serangkaian kegiatan ini, Jaringan berharap ada perhatian dan kemauan pemerintah untuk menggunakan segala kewenangan yang ada padanya untuk menghapus segala praktek diskriminasi yang sampai saat ini masih sering terjadi.</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">Surabaya, 30 April 2007</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">JARINGAN CALL CENTER ANTIDISKRIMINASI</span></p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">JIAD </span>(Jaringan Islam Anti Diskriminasi), Perkumpulan Indonesia Tionghoa (INTI) Jawa Timur &#038; Surabaya, <span class="caps">GKI </span>(Gereja Kristen Indonesia), <span class="caps">MAKIN BOEN BIO </span>Sby, Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Surabaya, Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) <span class="caps">MD </span>Surabaya Timur I, <span class="caps">MAKIN PAK KIK BIO</span>, Solidaritas Korban Anti Diskriminasi (SiKaD)</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">Sekretariat : </p>  <p class="MsoNormal">Jl. Gayungsari Barat <span class="caps">VI </span>No. 3, Surabaya</p>  <p class="MsoNormal">Telp (031) 8274323</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">Contak persons :</p>  <p class="MsoNormal">Akhol (JIAD) &nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; 081330009894</p>  <p class="MsoNormal">William (INTI)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; 08155062971</p>  <p class="MsoNormal">Pdt. Simon (GKI) &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; 08123519963</p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/05/02/siaran-pers-pekan-pengaduan-korban-diskriminasi-layanan-publik-kependudukan-kota-surabaya/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Bahtsul Masail Anti Diskriminasi</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/05/02/bahtsul-masail-anti-diskriminasi/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/05/02/bahtsul-masail-anti-diskriminasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 May 2007 07:38:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/05/02/bahtsul-masail-anti-diskriminasi/</guid>
		<description><![CDATA[  TERM OF REFFERENCE  (TOR)  BAHTSUL MASA&rsquo;IL ANTI DISKRIMINASI  JARINGAN ISLAM ANTI DISKRIMINASI (JIAD)  JAWA TIMUR  DASAR PEMIKIRAN  Bahstul masa&rsquo;il&#8212;-yang secara literal memiliki makna dasar &nbsp;pembahasan beberapa masalah, merupakan forum diskusi keagamaan terfokus yang cukup popular di lingkungan pesantren, nahdliyin dan Nahdlatul Ulama (NU). Didalam forum itu, berbagai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[  <p class="MsoNormal"><span class="caps">TERM OF REFFERENCE</span></p>  <p class="MsoNormal">(TOR)</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">BAHTSUL MASA</span>&rsquo;IL <span class="caps">ANTI DISKRIMINASI</span></p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">JARINGAN ISLAM ANTI DISKRIMINASI </span>(JIAD)</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">JAWA TIMUR</span></p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">DASAR PEMIKIRAN</span></p>  <p class="MsoNormal">Bahstul masa&rsquo;il&#8212;-yang secara literal memiliki makna dasar &nbsp;pembahasan beberapa masalah, merupakan forum diskusi keagamaan terfokus yang cukup popular di lingkungan pesantren, nahdliyin dan Nahdlatul Ulama (NU). Didalam forum itu, berbagai pihak yang terlibat&#8212;-yang popular dengan istilah musyawirin, merespon dan memberikan solusi atas problem-problem sosial, ekonomi, politik, dan budaya kontemporer dan aktual ditengah kehidupan masyarakat,&nbsp; sekaligus, membutuhkan penyelesaian berdasar religiousitas Islam.<a title="" name="_ftnref1" href="#_ftn1"><<img src="--[if" alt="" border="0" />supportFootnotes]&#8212;><span>[1]</span><!--[endif]--></a></p>  <p class="MsoNormal">Masalah-masalah yang dibawa kedalam forum bahstul masa&rsquo;il seringkali bersifat debatable dan belum ada hukum yang mampu memberikan kepastian jawaban. Disini, bahstul masa&rsquo;il sekaligus merepresentasikan media pemecahan kebuntuan hukum Islam akibat cepatnya perkembangan sosial kemasyarakat dan berdampak pada munculnya problem-problem kontemporer. Sementara, secara tekstual&nbsp; problem-problem tersebut secara tekstual belum ada landasannya dalam al-Qur&rsquo;an dan Hadist, ataupun mungkin saja diketemukan, tetapi pengungkapannya masih belum secara eksplisit.</p>  <p class="MsoNormal">Dalam tradisi pesantren dan NU, keputusan yang dihasilkan oleh forum bahstul masa&rsquo;il &nbsp;merupakan legal opinion atau fatwa otoritatif.<a title="" name="_ftnref2" href="#_ftn2"><<img src="--[if" alt="" border="0" />supportFootnotes]&#8212;><span>[2]</span><!--[endif]--></a> Adalah penting dicatat bahwa, para pihak yang terlibat dalam bahstul masa&rsquo;ail&nbsp; berasal dari kyai-kyai NU berpengaruh atau paling tidak santri senior dari berbagai pesantren yang memiliki kapasitas otoritatif dibidang religiousitas Islam. Meski tidak memiliki kekuatan yudisial sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara, namun dalam sejarahnya fatwa NU yang dihasilkan justru diyakini lebih memiliki kekuatan efektif.<a title="" name="_ftnref3" href="#_ftn3"><<img src="--[if" alt="" border="0" />supportFootnotes]&#8212;><span>[3]</span><!--[endif]--></a> Fatwa yang menetapkan pemberikan gelar waly al-amri al-dlaruri bi al-syaukah kepada Pemerintah pada tahun 1953, misalnya,&nbsp;&nbsp; mendorong munculnya gerakan-gerakan jihad untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). </p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">IDENTIFIKASI KEBUTUHAN</span></p>  <p class="MsoNormal">Berbagai kebijakan dan praktek diskriminasi dapat disebut sebagai salah satu manifest problem aktual yang hingga sekarang masih belum tersentuh oleh forum bahstul masa&rsquo;il. Padahal, diskriminasi merupakan salah satu area of concerns yang cukup serius di dunia. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya konvensi internasional yang secara spesifik meneguhkan arti penting bukan hanya mendiskusikan, melainkan juga menyingkirkan kebijakan dan praktek diskriminasi itu. Beberapa konvensi internasional dapat disebutkan, misalnya, Deklarasi Badan Perserikatan Bangsa tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, 1963), Konvensi tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1969), dan Konvensi Internasional tentang Penyingkiran Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women 1979). </p>  <p class="MsoNormal">Dalam berbagai Konvensi Internasional diatas, diskriminasi menunjuk pada keseluruhan pemisahan (all distinctions), pengecualian (exclusion), pembatasan (limitation) atau pilihan (preference) yang berbasiskan pada ras, warna kulit (colour), gender, bahasa, agama, politik, asal usul Negara, kondisi sosial ekonomi atau berdasar pada latar latar belakang kelahiran seseorang. Dalam prakteknya, diskriminasi sangat mengemuka&nbsp; di tanah air berkenaan dengan eksistensi dan keberlanjutan minoritas etnik, agama, para penyandang cacat, masyarakat miskin, dan begitu seterusnya. Yang cukup memprihatinkan, Negara justru menjadi bagian penting dari terjadinya segala bentuk dan praktek diskriminasi atas dasar etnik, agama, pertimbangan pisik seseorang maupuan status sosial ekonomi mereka. Pada saat yang sama, Negara melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 telah mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965). </p>  <p class="MsoNormal">Dari sinilah, bahstul masa&rsquo;il yang secara spesifik mendiskusikan dan beristimbat hukum guna mencari penyelesaian hukum diskriminasi menjadi kebutuhan utama. Bahstul masa&rsquo;il diharapkan dapat menghasilkan capaian-capaian penting:</p>  <p class="MsoNormal">Memberikan kepastian jawaban atas berbagai masalah-masalah kontekstual diskriminasi.</p>  <p class="MsoNormal">Menghasilkan keputusan fatwa tentang tugas dan tanggung jawab Negara terhadap penyelesaian berbagai bentuk dan praktek diskriminasi.</p>  <p class="MsoNormal">Selain itu, fatwa-fatwa yang dihasilkan dari forum tersebut akan dapat menjadi masukan berharga khususnya bagi Negara untuk menciptakan langkah dan tingkan afirmatif bagi penyelesaian problematika diskriminasi&nbsp;<strong><br />
</strong></p><p class="MsoNormal"><span class="caps">AGENDA PEMBAHASAN</span></p>  <p class="MsoNormal">Secara garis besar, bahstul masa&rsquo;il direncanakan akan membahas masalah-masalah kontekstual (masa&rsquo;il al-waqi&rsquo;iyyah) yang berhubungan dengan masalah-masalah diskriminasi (lihat lampiran 1: Konsep Paper).</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">PELAKSANAAN BAHSTUL MASA</span>&rsquo;IL</p>  <p class="MsoNormal">Bahstul masa&rsquo;il direncakan pelaksanaanya pada Senin &ndash; Selasa, tanggal 7-8 Mei 2007, bertempat di Kantor <span class="caps">PWNU </span>Jawa Timur Jalan Raya Darmo Surabaya (lihat lampiran 2: Jadwal Pelaksanaan).</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">PELAKSANA</span></p>  <p class="MsoNormal">Pelaksana kegiatan Bahstul Masa&rsquo;il adalah Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur. Selain itu, Bahtsul Masa&rsquo;il rencananya juga melibatkan secara aktif para pihak&nbsp; sebagai berikut:</p>  <p class="MsoNormal">Dr. <span class="caps">KH </span>Ali Maschan Moesa, M.Si (Ketua <span class="caps">PWNU </span>Jawa Timur sebagai Key Note Speaker bahtsul masa&rsquo;il).</p>  <p class="MsoNormal">Lajnah Bahstul Masa&rsquo;il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM <span class="caps">PWNU</span>) Jawa Timur sebagai advisor kegiatan.</p>  <p class="MsoNormal">Kyai-kyai dan Santri Senior di wilayah Anggota Konsorsium <span class="caps">JIAD </span>Jawa Timur.</p>  <p class="MsoNormal">Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur.</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">LSM</span>-LSM yang concern digerakan anti-diskriminasi (lihat lampiran 3: Partisipant Bahstul Masa&rsquo;il).</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal"><span class="caps">PENUTUP</span></p>  <p class="MsoNormal">Demikian term of reference ini dibuat dan atas perhatian dan dukungan berbagai pihak diucapkan terima kasih.</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">Surabaya, 30 Mei 2007</p>  <p class="MsoNormal">Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD)</p>  <p class="MsoNormal">Jawa Timur</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">&nbsp;</p>  <p class="MsoNormal">Mas Huri&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </p>  <span>Koordinator Kegiatan</span>  <div><<img src="--[if" alt="" border="0" />supportFootnotes]&#8212;><br />
  <hr width="33%" size="1" />  <!--[endif]-->  <div>  <p class="MsoFootnoteText"><a title="" name="_ftn1" href="#_ftnref1"><<img src="--[if" alt="" border="0" />supportFootnotes]&#8212;><span>[1]</span><!--[endif]--></a> Imam Ghazali Said, &ldquo;Dokumentasi dan Dinamika Pemikiran Ulama Bermadzhab&rdquo;, dalam <span class="caps">LTN PWNU </span>Jawa Timur, <em>Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999 M), </em>(Surabaya: Lajnah Ta&rsquo;lif wa Nashr <span class="caps">PWNU </span>Jawa Timur, 2005),&nbsp; hal. Xix.</p>  </div>  <div>  <p class="MsoFootnoteText"><a title="" name="_ftn2" href="#_ftnref2"><<img src="--[if" alt="" border="0" />supportFootnotes]&#8212;><span>[2]</span><!--[endif]--></a> Dalam tradisi Islam, <em>fatwa </em>dianggap menjadi salah satu varian dari upaya untuk menghasilkan keputusan hukum <em>(ijtihad). </em>Jika <em>ijtiad </em>menunjuk pada upaya menghasilkan keputusan hukum <em>(istimbat al-ahkam) </em>untuk masalah-masalah yang &ldquo;ada&rdquo; atau mungkin &ldquo;ada&rdquo;, namun <em>fatwa</em>&nbsp; hanya hadir karena muncul problem-problem kontekstual yang secepatnya membutuhkan jabawan berperspektif religiousitas Islam. Abu Zahrah, <em>Ilm al-Ushul Fiqh, </em>(Beirut: Dar al-Fikr al-Araby, tt), hal. 401.</p>  </div>  <div>  <p class="MsoFootnoteText"><a title="" name="_ftn3" href="#_ftnref3"><<img src="--[if" alt="" border="0" />supportFootnotes]&#8212;><span>[3]</span><!--[endif]--></a> Martin mencatat, seringkali <em>fatwa </em>NU justru dijadikan sebagai <em>jujugan </em>oleh berbagai pihak khususnya masyarakat akar rumput maupun Negara yang membutuhkan sandaran hukum. Mereka lebih memegang <em>fatwa </em>NU daripada <em>fatwa </em><span class="caps">MUI</span>, misalnya, karena percaya lebih independent terhadap pemerintah. Sementara, dihadapan pemerintah lembaga <em>fatwa </em>justru mendapatkan tekanan pemerintah. Dalam konteks ini, Martin menegaskan, lembaga fatwa &ldquo;dari waktu ke waktu terus berada dalam tekanan serius pemerintah untuk mengeluarkan <em>fatwa </em>yang mendukung kebijakan-kebijakan penting (pemerintah)&hellip;&rdquo;. Martin Van Bruinessen, <em>NU, Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, </em>(Yogjakarta: LKiS, 1994), hal. 211.</p>  </div>  </div>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/05/02/bahtsul-masail-anti-diskriminasi/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Penyelenggaraan Kegiatan Antidiskriminasi</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/04/04/penyelenggaraan-kegiatan-antidiskriminasi/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/04/04/penyelenggaraan-kegiatan-antidiskriminasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Apr 2007 16:34:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Info AntarAnggota JIAD</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/04/04/penyelenggaraan-kegiatan-antidiskriminasi/</guid>
		<description><![CDATA[	Yth Kawan-2,Menindaklanjuti hasil konsolidasi anggota Jiad kemarin di Hotel Dewi Jombang kemarin, perlu aku informasikan bahwa usulan kegiatan lokal yang akan disupport leh JIAD secepatnya dilakukan. TOR atau proposal bisa dikirim via email jiad@telkom.net CC&nbsp;yuni237@yahoo.com&nbsp;mr_paring@yahoo.com aan.anshori@gmail.com .Sampai saat ini baru usulan kegiatan dari mas Nurhasan (YPK Jember) dan Murdianto (IRCAS Ponorogo) yang masuk ke presidium [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><p>Yth Kawan-2,</p><p>Menindaklanjuti hasil konsolidasi anggota Jiad kemarin di Hotel Dewi Jombang kemarin, perlu aku informasikan bahwa usulan kegiatan lokal yang akan disupport leh <span class="caps">JIAD</span> secepatnya dilakukan. <span class="caps">TOR</span> atau proposal bisa dikirim via email <a href="mailto:jiad@telkom.net">jiad@telkom.net</a> CC&nbsp;<a href="mailto:yuni237@yahoo.com">yuni237@yahoo.com</a>&nbsp;<a href="mailto:mr_paring@yahoo.com">mr_paring@yahoo.com</a> <a href="mailto:aan.anshori@gmail.com">aan.anshori@gmail.com</a> .</p><p>Sampai saat ini baru usulan kegiatan dari mas Nurhasan (YPK Jember) dan Murdianto (IRCAS Ponorogo) yang masuk ke presidium <span class="caps">JIAD</span>. Kegiatannya adalah workshop antikekerasan dan antidiskriminasi. </p><p>Seperti biasanya untuk mengkampanyekan eksistensi <span class="caps">JIAD</span>, nama <span class="caps">JIAD</span> wajib dicantumkan dalam spanduk sebagai salah satu penyelenggaranya. Kami tunggu usulan yang lainnya.</p><p>Thanks</p><p>Aan Anshori</p></p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/04/04/penyelenggaraan-kegiatan-antidiskriminasi/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Korban Diskriminasi Bergabung dalam SiKAD</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/korban-diskriminasi-bergabung-dalam-sikad/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/korban-diskriminasi-bergabung-dalam-sikad/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2007 06:12:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/korban-diskriminasi-bergabung-dalam-sikad/</guid>
		<description><![CDATA[	http://www.surabayapost.info/detail.php?cat=3&#038;id=48127Sejumlah warga etnis Tionghoa yang menjadi&nbsp;korban diskriminasi pelayanan publik dan hak-hak 
sipil membentuk wadah Solidaritas Korban Diskriminasi (SiKad). Mereka berkumpul di rumah 
Biao Wan Jl Jepara I/3, Sabtu (9/9) malam, guna merumuskan sifat dan langkah ke depan lembaga 
tadi.Sebagian&nbsp;besar yang berkumpul para korban diskriminasi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
(Dispendukcapil) Surabaya. Selain itu ada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><p><a href="http://www.surabayapost.info/detail.php?cat=3&#38;id=48127">http://www.surabayapost.info/detail.php?cat=3&#038;id=48127</a></p><p>Sejumlah warga etnis Tionghoa yang menjadi&nbsp;korban diskriminasi pelayanan publik dan hak-hak <br />
sipil membentuk wadah Solidaritas Korban Diskriminasi (SiKad). Mereka berkumpul di rumah <br />
Biao Wan Jl Jepara I/3, Sabtu (9/9) malam, guna merumuskan sifat dan langkah ke depan lembaga <br />
tadi.</p><p>Sebagian&nbsp;besar yang berkumpul para korban diskriminasi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil <br />
(Dispendukcapil) Surabaya. Selain itu ada dua aktivis <span class="caps">JIAD </span>(Jaringan Islam Anti Diskriminasi), <br />
Amin Hasan dan Akhol, mewakili Kordinator Presidium <span class="caps">JIAD</span>, Ahmad Rubaidi MA, yang berhalangan <br />
hadir.Menurut Biao Wan, selain persiapan pembentukan SiKad, serta menentukan sikap dan <br />
langkah selanjutnya, ia juga menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, dan beberapa <br />
hal yang sudah dapat diselesaikan. &ldquo;Untuk selanjutnya terserah pada mereka untuk membiayai <br />
dirinya sendiri. Karena operasional perjuangan hak-hak sipil membutuhkan biaya,&rdquo; ujarnya. Biaya <br />
yang dimaksud antara lain untuk berkirim surat,biaya perjalanan ke Jakarta, biaya gugatan ke <br />
pengadilan, dan lainnya.Dikatakan Biao Wan, SiKad ada untuk warga Surabaya semuanya, para <br />
warga yang bermasalah. Pihaknya berusaha membantu advokasi masalah identitas diri, dalam bidang <br />
dokumen, terkait dengan hak-hak sipilnya. Nantinya SiKad tak hanya menangani masalah diskriminasi di <br />
kalangan etnis Tionghoa, tetapi menangani semua kasus yang berkaitan dengan masalah pelayanan <br />
publik, masalah identitas diri maupun kewarganegaraan.&ldquo;Siapa pun yang datang, <br />
kami akan berudaha membantu,&rdquo; ujarnya.Amin Hasan yang didampingi Akhol <br />
dari <span class="caps">JIAD</span> mengatakan, dalam pendampingan <span class="caps">JIAD</span> tentang persoalan-persoalan diskriminasi di <br />
Surabaya, ada fenomena gunung es yang belum tersentuh, yakni persoalan diskriminasi pelayanan <br />
publik dalam konteks kependudukan. &ldquo;Kebetulan yang dialami warga etnis Tionghoa di Surabaya relatif <br />
besar,&rdquo; ujarnya. Diharapkan dengan pembentukan SiKad, gunung es permasalahan diskriminasi <br />
pelayanan bisa dicairkan. Menurut Amin, perjuangan anti diskriminasi kalau dikerjakan <br />
perseorangan sangat susah dan mahal. Gebrakan awal harus dilakukan bersama. &ldquo;Tidak semua etnis <br />
Tionghoa itu kaya. Seperti Bu The Jam Hun sebagai <span class="caps">SPG </span>(Sales Promotion Girl). Gajinya cuma Rp 500 <br />
ribu. <span class="caps">JIAD</span> rangkul untuk proses penyadaran, agar sadar tentang hak dan kewajiban mereka,&rdquo; ujarnya. (eru)</p><p>Posted by Aan Anshori (<a href="mailto:aan.anshori@gmail.com">aan.anshori@gmail.com</a>)</p></p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/korban-diskriminasi-bergabung-dalam-sikad/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Susahnya Menjadi WNI di Surabaya (by Nina Susilo)</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/susahnya-menjadi-wni-di-surabaya-by-nina-susilo/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/susahnya-menjadi-wni-di-surabaya-by-nina-susilo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2007 01:33:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/susahnya-menjadi-wni-di-surabaya-by-nina-susilo/</guid>
		<description><![CDATA[	http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/20/Politikhukum/2955489.htm Liauw Djai Ming (59) kini tidak pernah pergi jauh dari rumahnya di Jalan Tambaksegaram, Surabaya. Djai Ming takut keluar rumah karena khawatir ada razia kartu tanda penduduk. Meskipun lahir dan tumbuh besar di Surabaya, Djai Ming tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga. Setelah 57 tahun tinggal di Indonesia, Djai Ming masih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><p><a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/20/Politikhukum/2955489.htm">http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/20/Politikhukum/2955489.htm</a> </p><p>Liauw Djai Ming (59) kini tidak pernah pergi jauh dari rumahnya di Jalan Tambaksegaram, Surabaya. Djai Ming takut keluar rumah karena khawatir ada razia kartu tanda penduduk. </p><p>Meskipun lahir dan tumbuh besar di Surabaya, Djai Ming tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga. Setelah 57 tahun tinggal di Indonesia, Djai Ming masih dianggap warga negara asing. </p><p>Hal sama dirasakan Lim Djai Ling (29). Djai Ling hanya memiliki akta kelahiran dan surat tanda melapor diri (STMD). Padahal, orangtua Djai Ling yang saat ini berusia lebih dari 50 tahun lahir dan besar di Surabaya. </p><p>Karena tidak memiliki kartu keluarga dan <span class="caps">KTP</span>, lulusan <span class="caps">SMEA</span> ini mengalami kesulitan saat melamar pekerjaan. &quot;Akhirnya saya mendapat kerja dengan bantuan teman. Tapi, kalau disuruh atasan ke kantor atau ke bank yang memerlukan <span class="caps">KTP</span> jadi tidak bisa,&quot; katanya. </p><p>Lebih parah lagi, Djai Ling saat ini tidak juga bisa menikah dengan lelaki pilihannya. Petugas catatan sipil menolak berkas yang diajukan Djai Ling dan pasangannya, Hary. Padahal, Hary sudah terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI). </p><p>Saat mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga ke kelurahan maupun ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, Djai Ling kembali ditolak. Untuk memproses kartu keluarganya, Djai Ling harus memiliki kartu izin tinggal tetap (kitap). Membuat kitap berarti harus dilakukan di kantor imigrasi. </p><p>&quot;Di kantor imigrasi, saya disuruh ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan <span class="caps">HAM</span> di Jalan Kayun. Di sana saya diberi tahu kalau mau cepat, surat harus dikirimkan ke Jakarta. Sampai sekarang saya masih menunggu jawaban dari Jakarta,&quot; tutur Djai Ling. </p><p>Untuk setiap kitap yang dibuat, setahu Djai Ling, biayanya berkisar Rp 2 juta. Padahal, saat mengajukan kitap, Djai Ling harus mengajukan kitap untuk tiga orang, yakni ibunya Tan Siu Ke, adiknya Lim Hai Liong, dan Djai ling sendiri. Berarti, Djai Ling harus menyiapkan uang sekitar Rp 6 juta. Padahal, gajinya per bulan tidak mencapai Rp 1 juta. Djai Ling juga masih harus membiayai hidup ibunya. </p><p>Ong Giok Bie (48), warga Krembangan Baru, Surabaya, juga tidak memiliki <span class="caps">KTP</span> dan kartu keluarga sampai sekarang. Padahal, sejak tahun 1996 Giok Bie sudah mengajukan pengurusan kartu keluarga dan <span class="caps">KTP</span>. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selalu menolak pengajuan Giok Bie dengan alasan tidak ada bukti dan catatan yang menguatkan bahwa Giok Bie adalah <span class="caps">WNI</span>. </p><p>&quot;Saya malah dimintai ijazah. Lha, saya tidak sekolah. Saya pribumi asli, cuma namanya saja yang China,&quot; katanya dengan sedih. Lali, ibu kandung Giok Bie, keturunan Jawa. Petugas catatan sipil juga meminta surat-surat identitas dari orangtua dan delapan saudara Giok Bie lainnya. </p><p>Pada 23 Agustus 2006, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya melalui Kecamatan Krembangan secara tegas menolak permohonan Giok Bie tanpa dasar. Sampai saat ini Giok Bie pun ketakutan untuk keluar rumah. </p><p>Djai Ling, Giok Bie, dan Djai Ming hanya tiga contoh warga keturunan Tionghoa yang saat ini kesulitan mendapatkan kartu identitas. Meskipun melengkapi dokumen yang diperlukan, proses pengajuan dokumen selalu dipersulit. Ujung-ujungnya, petugas selalu meminta biaya besar. </p><p>Sebaliknya, kemampuan ekonomi ketiga orang tersebut sangat terbatas. Giok Bie hanya berjualan kue di sekitar rumahnya, sedangkan Djai Ling hanya karyawan sebuah perusahaan swasta di daerah Pasar Kembang. Adapun Djai Ming saat ini tidak mempunyai pekerjaan. </p><p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, warga yang telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut dapat mengajukan pewarganegaraan. Persyaratannya hanya sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, kewarganegaraan Indonesia tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan, dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Dalam perundang-undangan itu disebutkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tak berlaku lagi. </p><p>Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya Kusnowihardjo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2006, siapa pun yang lahir di Indonesia mendapat kewarganegaraan Indonesia. &quot;Tapi, undang-undang tidak berlaku surut,&quot; katanya. </p><p>Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Prof Dr Eko Sugitario mengatakan, alasan-alasan itu hanya dicari-cari. Untuk mendaftarkan diri sebagai <span class="caps">WNI</span> seharusnya tinggal melapor ke Kantor Imigrasi dan pada akta kelahiran ditambahkan catatan &rsquo;Berdasarkan keputusan nomor sekian, yang bersangkutan menjadi <span class="caps">WNI</span>&rsquo;. </p><p>&quot;Tidak perlu pakai kitap. Itu aturan penjajah yang tidak perlu digunakan lagi,&quot; kata Eko. </p><p>Pada tingkatan regulasi, menurut aktivis Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Akhol Firdaus, masalah diskriminasi sudah teratasi. Kenyataannya, masalah ini sangat dekat dengan urusan komersialisasi. Karena berkaitan dengan uang, bentuk dan jumlah diskriminasi ini sangat beragam. </p><p>&quot;Masalah ini menonjol pada keturunan Tionghoa karena sampai saat ini mereka masih dianggap kalangan berkemampuan ekonomi baik. Padahal, nyatanya tidak demikian,&quot; kata aktivis <span class="caps">JIAD</span> lain, Amin Hasan. Kini, <span class="caps">JIAD</span> mendampingi korban-korban diskriminasi yang bergabung dalam Solidaritas Korban Diskriminasi. </p><p>Masalah ini seperti gunung es. Tidak hanya tiga orang itu yang sesungguhnya menjadi korban, tetapi banyak pula warga lain yang saat ini belum mendapat pengakuan kewarganegaraan. Terkadang masalah ini hanya diselesaikan melalui lobi-lobi pribadi yang tidak menuntaskan akar permasalahannya. </p><p>Dihubungi terpisah, mantan anggota Panitia Khusus <span class="caps">RUU </span>Kewarganegaraan Lukman Hakim Saifuddin menyesalkan masih terjadinya kasus tersebut. </p><p>&quot;Problem sekarang itu adalah birokrasi. Mereka yang di garis depan ini banyak yang belum paham atau ujung-ujungnya duit,&quot; kata Lukman (F-PP, Jawa Tengah VI) ketika dikonfirmasi Kompas. </p><p>Menurut Lukman, pelaksanaan <span class="caps">UU </span>No 12/2006 tentang Kewarganegaraan memang masih harus dilengkapi dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Tapi, pada intinya, semangat dari <span class="caps">UU </span>No 12/2006 adalah mempermudah dan melindungi hak-hak warga negara, bukan mempersulit. </p><p>Lukman menegaskan bahwa semua orang yang lahir di Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara lain otomatis adalah warga negara Indonesia. Hal itu dapat dibuktikan dengan akta lahir. </p><p>&quot;Surat bukti kewarganegaraan RI sudah tidak ada lagi,&quot; ungkapnya. </p><p><span class="caps">UU </span>Kewarganegaraan pun tidak membedakan kapan akta lahir itu didapatkan, apakah sebelum atau sesudah UU ini disahkan. Karena itu, Djai Ling yang memiliki akta lahir seharusnya dianggap sebagai <span class="caps">WNI</span>. </p><p>&quot;Semangat <span class="caps">UU </span>Kewarganegaraan yang baru adalah mempermudah dan memberi perlindungan, bukan mempersulit,&quot; kata Lukman. </p><p>Berdasarkan pemantauan di lapangan, di Jakarta pun praktik-praktik diskriminatif pada <span class="caps">WNI</span> keturunan Tionghoa masih terjadi kendati <span class="caps">UU </span>Kewarganegaraan baru telah diberlakukan. </p><p>Saat mengurus akta lahir, misalnya, pegawai di rumah sakit masih memberlakukan tarif berbeda antara warga keturunan dan asli. Biaya pengurusan akta untuk warga keturunan Rp 160.000, sedangkan pribumi Rp 100.000. Di Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat, petugas pun masih meminta <span class="caps">SBKRI</span>. Setelah ditanya bukankah ada <span class="caps">UU </span>Kewarganegaraan baru, dia kemudian hanya mensyaratkan ada akta lahir. (Sutta Dharmasaputra)</p><p>Posted by Aan Anshori (<a href="mailto:aan.anshori@gmail.com">aan.anshori@gmail.com</a>)</p></p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/susahnya-menjadi-wni-di-surabaya-by-nina-susilo/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Warga Tionghoa Bentuk Sikad, Advokasi Soal Catatan Sipil</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/warga-tionghoa-bentuk-sikad-advokasi-soal-catatan-sipil/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/warga-tionghoa-bentuk-sikad-advokasi-soal-catatan-sipil/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2007 01:29:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/warga-tionghoa-bentuk-sikad-advokasi-soal-catatan-sipil/</guid>
		<description><![CDATA[	Warga keturunan Tionghoa yang punya persoalan dengan catatan sipil, sepakat mendirikan lembaga untuk mewadahi aspirasi mereka serta warga senasib.Surabaya-Surya.Warga keturunan Tionghoa yang punya persoalan dengan catatan sipil, sepakat mendirikan lembaga untuk mewadahi aspirasi mereka serta warga senasib. Lembaga itu diberi nama Solidaritas Korban Diskriminasi (Sikad) dan bakal dideklarasikan pada 27 September 2006 mendatang. Ide membentuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><p>Warga keturunan Tionghoa yang punya persoalan dengan catatan sipil, sepakat mendirikan lembaga untuk mewadahi aspirasi mereka serta warga senasib.</p><p><em>Surabaya-Surya</em>.Warga keturunan Tionghoa yang punya persoalan dengan catatan sipil, sepakat mendirikan lembaga untuk mewadahi aspirasi mereka serta warga senasib. Lembaga itu diberi nama Solidaritas Korban Diskriminasi (Sikad) dan bakal dideklarasikan pada 27 September 2006 mendatang. Ide membentuk organisasi antidiskriminasi muncul di Jl Jepara I, rumah aktivis hak sipil, Biao Wan. Di rumah itu, biasanya puluhan warga Tionghoa yang bermasalah dengan catatan sipil mencoba mencari pemecahan masalahnya. </p><p>&quot;Lembaga ini berdiri juga berkat dukungan teman-teman Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD). <span class="caps">JIAD</span> melihat saya hanya berjuang sendiri, kemudian mereka mengusulkan membentuk lembaga yang kami beri nama Sikad,&quot; tutur Biao Wan yang ditunjuk sebagai Ketua Sikad, ketika ditemui di rumahnya <span class="caps">JL </span>Jepara I, Sabtu (9/9). Kata Biao Wan, Sikad tidak cuma mengurusi persoalan warga Tionghoa, tetapi juga warga etnis lain. </p><p>&quot;Kami mengharap dengan bergabung dalam lembaga ini permasalahan saya bisa segera selesai,&quot; ujar Bendahara <span class="caps">II </span>Sikad, Lim Djia Ling, yang terpaksa tak bisa menikah karena pengurusan kewarganegaraannya dipersulit. </p><p>Sabtu (9/9) malam, puluhan warga Tionghoa kembali berkumpul di rumah Biao Wan. Di antaranya Ong Giok Bie (warga Krembangan Baru), Pok Tjie Ing (warga Krembangan Bakti), The Jam Hun (Krembangan Baru) yang juga bendahara Sikad, Tjahyadi Agus Dwi Wantoro warga Magelang yang sedang mengurus pindah tempat di Surabaya serta Liauw Djai Ming warga Tambak Segaran yang sampai sekarang belum punya dokumen identitas diri. Bahkan pertemuan itu juga dihadiri dua aktivis Jiad, Amin dan Akhul. Mereka mematangkan rencana pembentukan Sikad. Pendeta Petrus dari Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, Jl Simolangit, yang juga anggota Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) sangat mendukung pendirian lembaga tersebut. &quot;Saya memberi dukungan (Pendirian lembaga ini),&quot; ujar Pdt Petrus yang kebetulan jemaatnya ada yang memiliki persoalan serupa.(jho)</p><p><a href="http://www.surya.co.id/naskah.php?id=15608&#38;rid=5">http://www.surya.co.id/naskah.php?id=15608&#038;rid=5</a></p><p>Posted by Aan Anshori (<a href="mailto:aan.anshori@gmail.com">aan.anshori@gmail.com</a>)</p></p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/warga-tionghoa-bentuk-sikad-advokasi-soal-catatan-sipil/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Call Center&#8221; untuk Korban Diskriminasi</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/call-center-untuk-korban-diskriminasi/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/call-center-untuk-korban-diskriminasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2007 01:20:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/call-center-untuk-korban-diskriminasi/</guid>
		<description><![CDATA[	www.kompas.com/kompas-cetak/0610/09/jatim/57879.htmPara korban diskriminasi kini dapat melaporkan masalahnya kepada 10 lembaga. Kesepuluh lembaga itu adalah Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Solidaritas Korban Disriminasi (SIKAD), Perhimpunan Indonesia Tionghoa Surabaya, INTI Jawa Timur, Badan Musyawarah Antargereja Gereja, Gereja Kristen Jawi Wetan, Gereja Kristen Indonesia, Keuskupan Surabaya, Majelis Buddhayana Indonesia, dan Majelis Konghucu Indonesia Surabaya. Penandatanganan nota kesepahaman mengenai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><p><a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0610/09/jatim/57879.htm">www.kompas.com/kompas-cetak/0610/09/jatim/57879.htm</a></p><p>Para korban diskriminasi kini dapat melaporkan masalahnya kepada 10 lembaga. Kesepuluh lembaga itu adalah Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Solidaritas Korban Disriminasi (SIKAD), Perhimpunan Indonesia Tionghoa Surabaya, <span class="caps">INTI </span>Jawa Timur, Badan Musyawarah Antargereja Gereja, Gereja Kristen Jawi Wetan, Gereja Kristen Indonesia, Keuskupan Surabaya, Majelis Buddhayana Indonesia, dan Majelis Konghucu Indonesia Surabaya. Penandatanganan nota kesepahaman mengenai call center ini dilakukan Sabtu (7/10) seusai seminar tentang &quot;Peningkatan Kesadaran Korban Diskriminasi&quot; dengan pembicara anggota Komisi <span class="caps">A DPRD </span>Surabaya Retna Wangsa Bawana, pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Prof Eko Sugitario, aktivis <span class="caps">JIAD </span>Akhol Firdaus, dan Ketua <span class="caps">SIKAD </span>Biao Wan. (INA)</p></p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/03/13/call-center-untuk-korban-diskriminasi/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>NU Pergi Meninggalkan Desa [6-3-2007]</title>
		<link>http://jiad.blogsome.com/2007/03/08/nu-pergi-meninggalkan-desa-6-3-2007/</link>
		<comments>http://jiad.blogsome.com/2007/03/08/nu-pergi-meninggalkan-desa-6-3-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2007 05:54:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://jiad.blogsome.com/2007/03/08/nu-pergi-meninggalkan-desa-6-3-2007/</guid>
		<description><![CDATA[	Oleh : NASRUL UMAM SYAFI&rsquo;I/SYIRAHhttp://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=643Jombang- Nahdlatul Ulama, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, telah tercerabut dari akar historitasnya. Oreintasi yang bersifat pedesaan: pembelaan terhadap tani, dan kaum tertindas, telah beralih kewilayah perkotaan dan politik. Kedapan, perlu reorientasi.&nbsp;Hal itu mengemuka dalam acara Rembug Bareng Telaah Kritis atas Peran NU terhadap Persoalan Sosial Bangsa yang diselenggarakan Jaringan NU [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><p><span class="oleh">Oleh : <span class="caps">NASRUL UMAM SYAFI</span>&rsquo;I/SYIRAH</span></p><p><a href="http://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=643">http://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=643</a></p><strong><span>Jombang- Nahdlatul Ulama, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, telah tercerabut dari akar historitasnya. Oreintasi yang bersifat pedesaan: pembelaan terhadap tani, dan kaum tertindas, telah beralih kewilayah perkotaan dan politik. Kedapan, perlu reorientasi.<p>&nbsp;</p></span></strong><span>Hal itu mengemuka dalam acara Rembug Bareng Telaah Kritis atas Peran NU terhadap Persoalan Sosial Bangsa yang diselenggarakan Jaringan <span class="caps">NU </span>Kultural (Janur) di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, dihadiri sekitar 80an orang dari mahasiswa dan <span class="caps">LSM</span> dari beberapa daerah, Selasa (06/03).<p>&nbsp;</p></span><span>Hadir sebagai pembicara, KH. Slamet, Pengasuh Pondok Pesantren Kepuk Kembeng Peterongan Jombang Jawa Timur, mengatakan sekarang ini NU telah lupa dengan akar sejarah berdirinya. NU tidak lagi mampu berbicara soal kaum tertindas, sebaliknya malah beralih sibuk mengurusi dan terlibat aktif dalam percaturan politik praktis.<p>&nbsp;</p></span><span>Sedangkan pembicara kedua, Gus Taufik Jalil, Suriah Pengurus Cabang (PC) <span class="caps">NU </span>Kab. Jombang pada kesempatan itu mengklarifikasi bahwa selama ini NU, khususnya <span class="caps">NU </span>Jombang, telah banyak berbuat untuk masyarakat. Tapi karena begitu kompleksnya persoalan yang diahadapi masyarakat, <span class="caps">SDM</span> yang ada dalam NU sendiri tak mampu menangganinya. &nbsp;&nbsp;<p>&nbsp;</p></span><span>Suara kritis juga disampaikan oleh peserta, diantaranya Zainul Hamdi, Jaringan Islam Anti Diskriminasi, menyampaikan NU dewasa ini telah gagal berkomunikasi, melakukan pendampingan dan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat desa. Kecenderungannya malah suka dengan urusan perkotaan. <p>&nbsp;</p></span><p><span>Didalam forum itu juga disepakati bahwa ide tentang <em>dar al-islam</em>, negara Islam, bukanlah tujuan dari berdirinya Nahdlatul Ulama.[aan]</span></p></p>
 ]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiad.blogsome.com/2007/03/08/nu-pergi-meninggalkan-desa-6-3-2007/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
	</channel>
</rss>
